Connect with us

Politik

Menteri PU Dody Hanggodo Berhentikan Pegawai Kementerian terkait Kasus Ganja

Dody Hanggodo memberhentikan sementara pegawai Kementerian PU berinisial AS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan budidaya ganja di Bandung.

Logompn

Published

on

Menteri PU Dody Hanggodo Berhentikan Pegawai Kementerian terkait Kasus Ganja
Menteri PU Dody Hanggodo Berhentikan Pegawai Kementerian terkait Kasus Ganja. Gambar: Dok. Tribratanews.

MPN Indonesia 21 September 2026 - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberhentikan sementara seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Polrestabes Bandung.

AS diduga terlibat dalam budidaya ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Langkah administratif tersebut diumumkan pada Sabtu (19/9) sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan kriminal yang sedang berjalan.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” ujar Dody Hanggodo dalam keterangannya.

Menteri tersebut menyatakan langkah administratif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu diambil setelah AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.

Dody Hanggodo Tegaskan Sikap Kementerian Pekerjaan Umum

Dody Hanggodo menyatakan setiap pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan keputusan pemberhentian sementara terhadap AS.

“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” ujar Dody.

Kementerian Pekerjaan Umum juga menyatakan komitmennya menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai.

Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka

Menurut informasi dari Polrestabes Bandung, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan AS bekerja sebagai aparatur sipil negara di salah satu kantor kementerian di Kota Bandung.

“Atas nama AS berusia 49 tahun yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di Dinas PU di Kota Bandung,” ujar Oliestha kepada awak media.

Baca Juga:  Tak Mau Tunjukkan KTP, Ojol di Bekasi Dipukul Satpam Perumahan Elit

Oliestha menjelaskan barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penanganan di lokasi.

“Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending