Connect with us

Berita

Apa Perbedaan 1 Juni dan 1 Oktober 2026? Simak Penjelasannya di Sini

Hari Lahir Pancasila diperingati 1 Juni, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober. Ketahui sejarah dan perbedaan keduanya.

Actress 1299250

Published

on

Apa Perbedaan 1 Juni dan 1 Oktober 2026 Simak Penjelasannya di Sini
Apa Perbedaan 1 Juni dan 1 Oktober 2026? Simak Penjelasannya di Sini. Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 30 September 2026 - Tanggal 1 Juni dan 1 Oktober merupakan dua peringatan nasional yang berkaitan dengan Pancasila di Indonesia.

Pada 1 Juni diperingati Hari Lahir Pancasila, sedangkan 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Keduanya memiliki perbedaan dari sisi sejarah, tujuan peringatan, dasar penetapan, serta status hari libur nasional.

Hari Lahir Pancasila berkaitan dengan proses perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI pada 1945.

Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan Tragedi Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Perbedaan tersebut membuat 1 Juni dan 1 Oktober memiliki latar belakang sejarah yang berbeda.

Meski demikian, keduanya termasuk dalam perayaan hari besar nasional yang berkaitan dengan Pancasila.

Sejarah Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni

Sejarah peringatan 1 Juni berawal dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.

Sidang tersebut berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Sidang dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.

Pertemuan tersebut membahas rumusan dasar bagi negara Indonesia.

Sejumlah tokoh menyampaikan gagasan mengenai dasar negara dalam sidang tersebut.

Mereka antara lain Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.

Istilah tersebut berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau prinsip.

Soekarno mengemukakan lima dasar bagi negara Indonesia.

Lima gagasan tersebut meliputi kebangsaan, peri kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Gagasan mengenai dasar negara kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan.

Panitia tersebut terdiri dari sembilan tokoh, yaitu:

  1. Soekarno;
  2. Mohammad Hatta;
  3. Abikoesno Tjokroseojoso;
  4. Agus Salim;
  5. Wahid Hasjim;
  6. Mohammad Yamin;
  7. Abdul Kahar Muzakir;
  8. A.A. Maramis; dan
  9. Achmad Soebardjo.
Baca Juga:  Rekomendasi Tagline 17 Agustus yang Cocok untuk Melengkapi Tema HUT RI 80!

Setelah melalui sejumlah sidang, Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945.

Pancasila kemudian dicantumkan sebagai dasar negara Indonesia.

Penetapan Hari Lahir Pancasila secara resmi dilakukan pada era Presiden Joko Widodo.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Keputusan tersebut menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pemerintah, seluruh komponen bangsa, dan masyarakat Indonesia memperingati hari tersebut setiap tahun.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober

Peringatan 1 Oktober memiliki latar belakang berbeda dengan peringatan 1 Juni.

Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan Tragedi Gerakan 30 September 1965.

Peringatan tersebut juga mengenang tujuh anggota TNI Angkatan Darat yang gugur dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 30 September 1965 menuju 1 Oktober 1965.

Tujuh anggota TNI AD yang disebut menjadi korban dalam tragedi, yaitu:

  1. Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani;
  2. Letnan Jenderal TNI (Anumerta) R. Soeprapto;
  3. Letnan Jenderal TNI (Anumerta) S. Parman;
  4. Mayor Jenderal TNI (Anumerta) M.T. Haryono;
  5. Mayor Jenderal TNI (Anumerta) D.I. Pandjaitan;
  6. Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo; dan
  7. Kapten Czi (Anumerta) Pierre Andreas Tendean.

Pada masa tersebut, Soeharto menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad.

Peringatan 1 Oktober kemudian mula-mula diterapkan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 pada Kep 977/9/1966 yang mengatur peringatan tersebut.

Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan perluasan pelaksanaan peringatan tersebut.

Peringatan diusulkan agar berlaku bagi seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

Selanjutnya, Keputusan Nomor Kep/B/134/1966 diterbitkan pada 29 September 1966.

Keputusan tersebut membuat peringatan 1 Oktober berlaku di lingkungan Angkatan Bersenjata.

Baca Juga:  Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Liburnya di Sini!

Penetapan selanjutnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Keputusan tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Keppres tersebut juga menetapkan peringatan dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 27 September 1967.

Pada perkembangannya, peringatan 1 Oktober dilaksanakan oleh seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat.

Namun, tanggal tersebut tidak termasuk sebagai hari libur nasional.

(AKM/NID/RAD)

Trending