Connect with us

Politik

Disetujui DPR, Prabowo Tunjuk Komjen Suyudi Ario Seto jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Actress 1299250

Published

on

Prabowo Kirim Surpres ke DPR untuk Pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri
Disetujui DPR, Prabowo Tunjuk Komjen Suyudi Ario Seto jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 1 Oktober 2026 - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

DPR menerima Surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada Kamis (1/10).

Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR, Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Kamis (1/10).

Habiburokhman menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin rapat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Kamis (1/10).

Surat tersebut menjadi dasar DPR untuk memproses pergantian kepemimpinan Polri.

Komjen Suyudi Ario Seto Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri

Badan Musyawarah DPR RI telah membahas surat dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Bamus kemudian menugaskan Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Komisi III DPR selanjutnya meminta persetujuan peserta rapat untuk melaksanakan proses tersebut. Permintaan itu mendapat persetujuan dari peserta rapat.

“Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?” tanya Habiburokhman yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

Setelah proses di Komisi III, hasil uji kelayakan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum calon yang disetujui dilantik Presiden di Istana Negara.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Daftar Lengkap 10 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Trending