Selebriti
Komnas Perlindungan Anak Laporkan Bigmo terkait Dugaan Eksploitasi Anak
Bigmo dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi liquid.
MPN Indonesia 2 Oktober 2026 - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang mempromosikan liquid.
Laporan dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut disampaikan setelah konten yang melibatkan anak di bawah umur itu viral di media sosial.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyatakan, pihaknya tetap menempuh proses hukum meski Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Walaupun permintaan maaf, kan, tidak menghilangkan tindak pidananya. Lalu jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak,” kata Agustinus dalam keterangannya.
Komnas Perlindungan Anak juga menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian terhadap keterlibatan anak dalam pembuatan konten digital.
Agustinus meminta kreator konten tidak menjadikan anak sebagai bagian dari tayangan yang berpotensi merugikan tumbuh kembang mereka.
“Saya harus mengatakan bahwa para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah,” kata Agustinus.
Ia mengungkapkan, anak-anak selalu menjadi korban dari konten orang dewasa.
“Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa,” tambahnya.
Komnas Perlindungan Anak Soroti Konten yang Melibatkan Anak
Agustinus meminta kreator konten menghadirkan tayangan yang mendukung proses tumbuh kembang anak.
“Nah, hari ini saya pikir kita perlu penegasan untuk para content creator untuk memberikan seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan,” ucap Agustinus.
Ia juga menyoroti dampak konten yang telah beredar dan disaksikan secara luas, termasuk kemungkinan tayangan tersebut dilihat oleh anak-anak.
“Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi, tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral, sekian views,” katanya.
Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, mengatakan laporan kepolisian dilakukan karena pihaknya menilai proses hukum perlu ditempuh melalui institusi negara.
Menurut Komnas Perlindungan Anak, jejak konten yang telah beredar di ruang digital juga menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
“Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Maka berhati-hatilah dalam membuat konten, terlebih konten-konten yang bisa memengaruhi pertumbuhan kembang anak ke depan,” katanya.
Agustinus kembali meminta kreator konten memerhatikan bentuk keterlibatan anak dalam tayangan yang dibuat.
“Anak itu bukan properti, anak itu bukan konten. Jadi kalau mau melibatkan anak masuk ke dalam konten, libatkanlah kepada konten-konten yang mendidik tumbuh kembang anak itu sendiri,” tegasnya.
Permintaan Maaf Bigmo dan Proses Hukum
Sebelumnya, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah kontennya mendapat kecaman publik.
Namun, Komnas Perlindungan Anak tetap membuat laporan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.
“Ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran kita, gak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya,” ujar Agustinus.
Pada kesempatan lain, Agustinus juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati adanya permintaan maaf.
“Sekali lagi saya pikir untuk proses atau melakukan permintaan maaf sangat kami hormati dan itu sesuatu yang wajar ya. Tapi, ya, tetap bahwa ini juga menjadi efek jera, ya, menjadi pelajaran kita, enggak hanya si content creator ini, kita semua sebetulnya,” ucap Agustinus.
Ia kemudian mengajak masyarakat, khususnya orang dewasa untuk lebih peka terhadap tayangan yang dinilai memprihatinkan dan tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dijaga.
“Yang hari ini sama-sama sebetulnya tanyakan ke hati kita. Hati kita sebagai orang dewasa sebetulnya banyak tayangan-tayangan yang sejenis yang miris yang tidak sesuai dengan hati kita tentunya,” tambahnya.
Komnas Perlindungan Anak Pertimbangkan Pendampingan Anak
Selain menempuh proses hukum, Komnas Perlindungan Anak membuka kemungkinan memberikan pendampingan kepada anak yang terlibat dalam konten Bigmo.
Kondisi psikologis anak akan menjadi salah satu hal yang didalami.
“Kita juga mungkin akan membantu memberikan asesmen psikisnya seperti apa. Kita mungkin akan berusaha mengunjungi anak yang masuk di dalam konten itu untuk memberikan penanganan psikologik,” jelas Agustinus.
Terkait kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari konten tersebut, Agustinus mengatakan informasi itu akan disampaikan kepada penyidik.
Ia menyerahkan kepada penyidik mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain yang berada dalam ekosistem konten tersebut, termasuk apabila terdapat brand yang berkaitan dengan promosi liquid vape.
“Jadi termasuk mungkin di ekosistemnya, ya, kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kami serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik,” tuturnya.
Komnas Perlindungan Anak Akan Berkomunikasi dengan Komdigi
Komnas Perlindungan Anak berencana mendatangi sejumlah platform digital untuk memberikan masukan mengenai perlindungan anak.
“Setelah ini mungkin kami juga akan mendatangi platform, apakah TikTok, Meta, dan sebagainya, untuk memberikan masukan pada mereka bagaimana platform juga harus mempunyai kewajiban untuk melindungi anak,” ujar Agustinus.
Setelah membuat laporan terhadap Bigmo, Komnas Perlindungan Anak berencana berkomunikasi dengan Komdigi terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Kami juga sekaligus nanti akan ke Komdigi, bagaimana ini adalah satu momentum untuk menguji PP Tunas dan Permen Komdigi, yang hari ini sama-sama kita lihat anak usia di bawah 16 tahun pun masih bisa bebas mengakses sosial media,” sambungnya.
Komunikasi dengan Komdigi tersebut dikaitkan dengan kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Agustinus menilai konten yang tidak sesuai dengan usia anak dapat tetap dikonsumsi melalui ruang digital.
“Dan ini tentu dengan adanya tayangan-tayangan seperti ini, anak mengonsumsi itu setiap hari. Dan kami lihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan-tayangan yang seperti ini,” bebernya.
Ia menyoroti konten orang dewasa yang menggunakan kata kasar sering jadi idola anak-anak.
“Yang sangat mirisnya, justru konten yang tidak mendidik, konten yang mengeluarkan kata-kata mohon maaf kasar, ya, dan tidak baik untuk tumbuh kembang anak, justru anak-anak sudah mulai menjadikan idola,” tuturnya.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan langkah tersebut menjadi seruan kepada kreator konten dan pihak lain yang terlibat dalam ruang digital untuk memperhatikan perlindungan hak anak.
“Ini lah tahapannya dan kami melakukan ini sebagai bentuk juga seruan kepada konten kreator untuk bisa sama-sama kita, termasuk media, bagaimana kami sama-sama melindungi hak-haknya anak. Saya pikir itu konsennya kami,” ujar Agustinus.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
