Connect with us

Politik

Tugas Wantimpres Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketahui fungsi, kedudukan, dasar hukum, dan tugas lengkapnya.

Actress 1299250

Published

on

Tugas Wantimpres Apa Saja Ini Penjelasan Lengkapnya
Tugas Wantimpres Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 3 Oktober 2026 - Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Tugas tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 dan Pasal 16 UUD 1945.

Nasihat dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun tanpa diminta, baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga ini menjalankan fungsi pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Keberadaan dewan pertimbangan presiden merupakan bagian dari perubahan kelembagaan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung.

Tugas Wantimpres Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Nasihat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden.

Penyampaiannya dapat dilakukan oleh anggota secara perorangan maupun seluruh anggota sebagai satu kesatuan.

Pada pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota dewan memiliki ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat.

Wantimpres tidak dibenarkan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Ketentuan tersebut juga mencakup pemberian keterangan maupun pernyataan mengenai isi pertimbangan.

Dengan demikian, isi nasihat yang disampaikan kepada Presiden tidak diperkenankan untuk disebarluaskan.

Selain memberikan pertimbangan, anggota dewan dapat mengikuti sejumlah kegiatan Presiden atas permintaan Presiden, seperti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kenegaraan.

Selama menjalankan tugas, Wantimpres juga dapat meminta informasi yang diperlukan.

Baca Juga:  Nilai 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Berikan "Finger Heart"

Informasi tersebut dapat diperoleh dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.

Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya.

Hak tersebut diberikan sesuai dengan hak yang diberikan kepada Menteri Negara.

Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden

Kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kedudukan tersebut berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung sebelum perubahan UUD 1945.

Dewan Pertimbangan Agung sebelumnya diatur dalam bab tersendiri pada UUD 1945.

Sebelum perubahan konstitusi, lembaga tersebut tercantum dalam Bab IV Dewan Pertimbangan Agung.

Pelaksanaannya juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967.

Ketentuan itu kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.

Perubahan tersebut mengatur perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Dewan Pertimbangan Agung kemudian dihapus dalam perubahan keempat UUD 1945.

Fungsi pemberian nasihat kepada Presiden tetap dipertahankan melalui pembentukan suatu dewan pertimbangan.

Setelah perubahan UUD 1945, pengaturan mengenai dewan tersebut ditempatkan dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Kedudukannya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara di bawah Presiden.

Pasal 16 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan.

Dewan tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 kemudian mengatur lembaga tersebut dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden.

Kedudukannya tidak sejajar dengan Presiden maupun lembaga negara lainnya.

Sekretaris Anggota Wantimpres

Setiap anggota wantimpres dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Keberadaan sekretaris tersebut bertujuan memperlancar pelaksanaan tugas anggota dewan.

Sekretaris Anggota Wantimpres memberikan masukan atau telaahan kepada anggota yang dibantunya.

Masukan tersebut diberikan berdasarkan keahlian yang dimiliki sekretaris.

Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama lembaga.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung jadi Anggota Wantimpres

Sekretaris juga tidak dapat mewakili Wantimpres dalam menjalankan kewenangan dewan.

Pengaturan tersebut menempatkan sekretaris sebagai pihak yang membantu anggota dalam menyiapkan masukan dan telaahan.

Tugas memberikan nasihat kepada Presiden tetap berada pada anggota dewan sesuai ketentuan yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending