Politik
26 Daftar Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo, Pratikno jadi Ketua
Daftar 26 anggota Wantimpres 2026 yang dilantik Presiden Prabowo, lengkap dengan Pratikno sebagai ketua, tugas, fungsi, dan kedudukannya.
MPN Indonesia 3 Oktober 2026 - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wantimpres Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10).
Pratikno dilantik sebagai ketua Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026.
Pengangkatan dilakukan untuk mengisi Dewan Pertimbangan Presiden yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/10).
Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik
Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 memuat nama dan kedudukan 26 pejabat yang diangkat.
Pratikno menjadi ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Hatta Rajasa menjabat wakil ketua merangkap anggota.
Muhammad Qodari mendapat tugas sebagai sekretaris merangkap anggota. Berikut daftar lengkap anggota Wantimpres yang dilantik:
1. Pratikno — ketua merangkap anggota.
2. Muhammad Hatta Rajasa — wakil ketua merangkap anggota.
3. Muhammad Qodari — sekretaris merangkap anggota.
4. Sinta Nuriyah Wahid — anggota.
5. Muhammad Quraish Shihab — anggota.
6. Agum Gumelar — anggota.
7. Chairul Tanjung — anggota.
8. Said Aqiel Siradj — anggota.
9. Anwar Iskandar — anggota.
10. Yahya Cholil Staquf — anggota.
11. Jusuf Wanandi — anggota.
12. Budi Gunawan — anggota.
13. Bambang Soesatyo — anggota.
14. Salim Segaf Al-Jufri — anggota.
15. Soekarwo — anggota.
16. Dato’ Sri Tahir — anggota.
17. Rocky Gerung — anggota.
18. Ida Bagus Purwalaksana — anggota.
19. Philip Kuncoro Wijaya — anggota.
20. Budi Santoso Tanuwibowo — anggota.
21. Anwar Usman — anggota.
22. Mohamad Hatta — anggota.
23. Jusuf Hamka — anggota.
24. Margarito Kamis — anggota.
25. Jacky Manuputty — anggota.
26. Ignasius Jonan — anggota.
Setelah pengambilan sumpah, Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.
Para tamu undangan kemudian turut memberikan ucapan selamat kepada mereka.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming turut menghadiri acara pengangkatan tersebut.
Hadir pula pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta sejumlah tamu undangan.
Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden
Dewan Pertimbangan Presiden memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberadaannya selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Lembaga ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia sejak lama.
Sebelumnya, tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung.
Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung pernah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaannya kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Ketentuan tersebut selanjutnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
Perubahan itu mengatur perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967.
Dewan Pertimbangan Agung kemudian dihapus dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum perubahan, lembaga itu diatur dalam Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Setelah perubahan UUD 1945, keberadaan dewan pertimbangan ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Dewan tersebut berada dalam kekuasaan pemerintahan serta di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 16 UUD 1945 mengatur pembentukan dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga itu kemudian diatur dalam undang-undang.
Tugas dan Fungsi Wantimpres
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur tugas utama lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dewan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan wajib diberikan, baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, dewan melaksanakan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Isi nasihat dan pertimbangan memiliki ketentuan tersendiri mengenai penyampaiannya kepada pihak lain.
Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.
Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Atas permintaan Presiden, anggota dewan dapat mengikuti sidang kabinet. Mereka juga dapat mengikuti kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan tugas, lembaga tersebut dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait. Informasi juga dapat diminta dari lembaga negara lainnya.
Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya. Hak tersebut diberikan sesuai dengan hak yang diberikan kepada Menteri Negara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
