Selebriti
Rebecca Klopper Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Supaya Tidak Terjadi Lagi Hal yang Tidak Diinginkan
Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk konsultasi UU ITE sebagai langkah pencegahan agar kejadian sebelumnya tidak terulang.
MPN Indonesia 8 Oktober 2026 - Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rabu (7/10).
Mereka berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedatangan itu juga untuk mengonfirmasi perkara penyebaran konten asusila yang telah disidangkan.
Konsultasi dilakukan untuk mencegah kejadian yang merugikan Rebecca kembali terulang.
“Jangan sampai ada lagi lah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun juga ada sesuatu yang merugikan,” ujar Sandy Arifin, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Starrpro Indonesia pada Kamis (8/10).
Agenda di Bareskrim Mabes Polri
Sandy mengatakan pihak Rebecca menjalani dua agenda dalam kedatangannya ke kepolisian.
Agenda tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya dan konsultasi mengenai UU ITE.
Dua agenda tersebut meliputi mengklarifikasi perkembangan perkara yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengenai persoalan yang berkaitan dengan UU ITE.
“Hari ini kedatangan Rebecca yang pertama memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan yang dulu kita pernah laporkan. Pelakunya kan sudah divonis 3 tahun waktu itu di PN Jakarta Selatan,” ujar Sandy Arifin.
Sandy kemudian menjelaskan agenda konsultasi hukum yang dijalani Rebecca. Pembicaraan tersebut masih berkaitan dengan ketentuan dalam UU ITE.
“Terus yang kedua, tadi baru berkonsultasi saja terkait dengan hal yang kami bicarakan sama Rebecca dan penyidik. Tidak jauh dari Undang-Undang ITE, baru sekadar konsul,” sambungnya.
Sandy juga menyampaikan pembicaraan tersebut belum berkaitan dengan persoalan baru. Rebecca disebut belum mengalami kerugian maupun menerima ancaman baru.
“Belum terjadi, tapi kami masih sebatas konsultasi aja,” tutur Sandy Arifin.
Kasus Video Syur Sebelumnya Telah Diputus Pengadilan
Konsultasi tersebut turut berkaitan dengan perkara penyebaran video syur Rebecca pada 2023. Perkara itu telah diproses hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaku dalam perkara tersebut telah divonis tiga tahun penjara. Rebecca kemudian mengonfirmasi dan mengklarifikasi penanganan perkara itu kepada kepolisian.
“Rebecca tadi sudah mengonfirmasi dan mengklarifikasi ke polisi terkait kasus yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pelaku sudah divonis tiga tahun,” jelas Sandy.
Rebecca juga menanggapi hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku.
Ia menyebut proses yang telah dijalankan sebagai hasil terbaik yang sudah diupayakan.
“Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan,” ucap Rebecca Klopper.
Sandy menegaskan kedatangan mereka bukan karena munculnya kasus kriminal baru. Konsultasi dilakukan sebagai langkah perlindungan hukum secara preventif.
“Selain menjelaskan yang sudah berjalan dan sudah selesai, terus kita konsultasi sekalian mengucapkan terima kasih,” pungkas Sandy Arifin.
Langkah Pencegahan agar Kasus Tidak Terulang
Sandy mengatakan konsultasi dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Sandy, konsultasi dilakukan karena aktivitas pekerjaan Rebecca mulai meningkat.
“Justru sekarang karena kerjaannya alhamdulillah mulai banyak lagi dan juga banyak kontrak lagi, jadi tidak ada salahnya berkonsultasi terkait dengan masalah UU ITE ini,” katanya.
Rebecca turut mengungkapkan dampak yang dirasakannya setelah menghadapi perkara dan sorotan publik. Ia mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Ya gimana ya, ya pasti trauma-lah. Tapi ya sudah, dijalanin saja,” ujar Rebecca.
Rebecca mengatakan dirinya tetap menjalani aktivitas setelah perkara tersebut terjadi. Ia juga menyampaikan harapannya mengenai kehidupan ke depan.
“Ya manusia cuma bisa berencana ya, Kak. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
