Selebriti
Kirana Larasati Buka Suara usai Terseret Dugaan Penipuan Emas Senilai Rp25 M
Kirana Larasati buka suara soal dugaan penipuan emas Rp25 miliar. Ia menegaskan hanya menjadi brand ambassador Nellava dan tidak mengelola dana pelanggan.
MPN Indonesia 11 Oktober 2026 - Kirana Larasati memberikan klarifikasi terkait namanya yang terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp25 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Melalui Instagram, aktris tersebut menjelaskan keterlibatannya dengan perusahaan Nellava sebagai brand ambassador selama dua bulan.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan dana pelanggan maupun transaksi jual beli emas.
“Saya ingin menjelaskan keterlibatan saya dengan Nellava adalah dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador, dan kerja sama tersebut juga baru berjalan dalam waktu yang relatif singkat yakni dua bulan. Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain,” jelas Kirana Larasati, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @kiranalarasati, Minggu (11/10).
Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava
Kirana menjelaskan bahwa dirinya telah menghentikan seluruh aktivitas promosi terkait Nellava setelah mengetahui adanya persoalan dan keluhan konsumen.
Keluhan tersebut mencakup keterlambatan pengiriman barang kepada pembeli.
Selain menghentikan promosi, Kirana juga memutuskan kerja sama melalui kuasa hukumnya. Surat pemutusan kerja sama tersebut telah dilayangkan kepada perusahaan pada Jumat (18/9).
“Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026 di hari Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Kirana menyatakan bahwa keterlibatannya hanya sebatas kegiatan promosi sebagai brand ambassador.
Ia juga menegaskan tidak memiliki peran dalam pengiriman barang, pengembalian dana, maupun pengelolaan operasional perusahaan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

