Connect with us

Berita

Agus Buntung Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Libatkan 15 Korban, Termasuk Anak di Bawah Umur

Polda NTB menangani kasus Agus Buntung yang diduga melakukan pelecehan terhadap 15 korban.

Arthur

Published

on

Agus Buntung Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Libatkan 15 Korban, Termasuk Anak di Bawah Umur
Agus Buntung Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Libatkan 15 Korban, Termasuk Anak di Bawah Umur. Gambar: Tribunlombok.com/Robby Firmansyah

MPN Indonesia 10 Desember 2024 - I Wayan Agus Suartama, atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap 15 korban, termasuk tiga anak di bawah umur.

Penetapan ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Modus Manipulasi dan Ancaman Psikologis

Menurut kepolisian, Agus Buntung diduga menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korbannya memenuhi tuntutannya.

Bukti berupa rekaman video dan suara memperkuat dugaan tersebut.

Modus operandi ini menjadi perhatian publik, terutama karena dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas yang memanfaatkan situasi untuk menutupi aksinya.

Kasus kriminal ini mulai mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan Agus ke pihak berwenang.

Selanjutnya, jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai 15 orang.

Beberapa korban baru juga mengajukan laporan ke Komisi Disabilitas Daerah NTB dengan membawa bukti tambahan.

Proses Hukum dan Penahanan

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12) di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Meski Agus ditetapkan sebagai tahanan rumah, keputusan ini diambil karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas.

Penegakan hukum tetap berjalan, dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Rekonstruksi Kasus untuk Melengkapi Berkas

Rekonstruksi kasus dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (10/12) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Predator Seks di Jaksel Ditangkap Polisi, Ternyata Konsultan Hukum

Langkah ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi kronologi kejahatan seksual dengan pengakuan korban dan tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan rekonstruksi akan menghadirkan jaksa dan para korban guna memperkuat bukti.

Direktur Reskrimum Polda NTB menambahkan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam melengkapi berkas perkara.

Para penyidik juga tengah fokus melengkapi barang bukti sesuai petunjuk jaksa peneliti untuk mempercepat proses hukum.

Sorotan Menteri Sosial dan Publik

Kasus ini telah menarik perhatian nasional, termasuk dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang hadir langsung saat pemeriksaan Agus.

Menteri Sosial memastikan bahwa hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.

Ia juga mengapresiasi komitmen Polda NTB dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai pedoman hukum khusus.

Trending