Connect with us

Entertainment

Sidang Konflik Royalti-Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Telah Dilaksanakan, Hadirkan 2 Saksi Ini

Kasus hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo memasuki sidang perdana. Tuntutan senilai Rp1,5 miliar diajukan terkait lagu “Bilang Saja.”

Pexels photo

Published

on

Sidang Konflik Royalti Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Telah Dilaksanakan, Hadirkan 2 Saksi Ini
Sidang Konflik Royalti-Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Telah Dilaksanakan, Hadirkan 2 Saksi Ini. Gambar: Instagram/@agnezmo

MPN Indonesia 10 Desember 2024 - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi lokasi sidang perdana kasus perdata pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo pada Senin (9/12).

Sidang ini berfokus pada tuduhan penggunaan tanpa izin lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias oleh Agnez Mo dalam konser live.

Sidang juga menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini.

Saksi dari LMKN dan Akademisi UI Memberikan Keterangan

Dalam persidangan, pihak penggugat, Ari Bias, menghadirkan saksi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta seorang akademisi dari Universitas Indonesia.

Kedua saksi memberikan pandangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Agnez Mo.

Menurut saksi, hingga kini tidak ada lisensi resmi dari Ari Bias kepada Agnez Mo untuk menggunakan lagu tersebut, juga tidak ada pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa baik penyelenggara konser maupun penyanyi dapat dimintai tanggung jawab dalam pelanggaran hak cipta.

“Menurut Pasal 9, hak ekonomi pencipta dilindungi, dan setiap penggunaan karya tanpa izin adalah pelanggaran,” ujar Minola.

Sementara itu, pihak Agnez Mo, yang diwakili pengacaranya, Margareth Taria Situmorang, menyatakan akan terus mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Ia menyebut bahwa kliennya memahami peraturan terkait hak cipta dan tidak memiliki niat melanggar hukum.

Gugatan Ari Bias dan Tuntutan Rp1,5 Miliar

Permasalahan bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam sebuah konser.

Ari Bias mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Gugatan ini juga mencakup beberapa lagu lain, seperti Tak Bisa, Bukan Milikmu Lagi, Ku Disini, dan Tak Kan Sampai Di Sini.

Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga:  Lisa BLACKPINK Bagikan Momen saat Naik BeAT Karbu, Kok Bisa?

Respons Pihak Agnez Mo

Kuasa hukum Agnez Mo menyampaikan bahwa persidangan berlangsung kondusif.

Margareth menekankan bahwa bukti yang diajukan merupakan milik penggugat, bukan dari timnya.

“Kekuatan bukti ini sepenuhnya akan diputuskan oleh majelis hakim,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Agnez Mo, meski tidak hadir dalam persidangan, tetap mengikuti perkembangan kasus ini.

“Klien kami selalu mematuhi undang-undang dan taat aturan. Kami akan kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ujar Margareth.

Agnez Mo disebut santai dalam menyikapi kasus ini.

Menurut kuasa hukumnya, penyanyi itu tidak menyangka gugatan hak cipta akan sampai ke meja hijau karena sebelumnya tidak ada masalah terkait kerja sama atau penggunaan lagu.

Penjelasan Hukum Terkait Hak Cipta

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, memberikan penjelasan hukum mengenai hak cipta.

Ia menyatakan bahwa Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta melindungi hak ekonomi pencipta, sedangkan Pasal 23 mengatur hak ekonomi pertunjukan.

Hal ini memperkuat posisi Ari Bias untuk menuntut pembayaran royalti dari penggunaan lagunya dalam konser Agnez Mo.

Minola juga membantah klaim bahwa tanggung jawab hanya ada pada penyelenggara konser.

“Semua pihak, termasuk penyanyi, bertanggung jawab secara hukum jika menggunakan karya tanpa izin,” tegasnya.

Kelanjutan Sidang

Sidang kasus hak cipta ini akan berlanjut dengan agenda mendalami bukti dan keterangan tambahan.

Margareth menyatakan bahwa timnya akan tetap kooperatif dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum,” pungkasnya.

Trending