Kriminal
Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Anggota Polda Riau diduga membunuh ibu kandungnya di Siak pada 27 Oktober 2026. Polisi mengamankan dua pisau berbercak darah dari lokasi.
Riau, MPN Indonesia 28 Oktober 2026 - Seorang anggota polisi berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya, FH (64), di Kelurahan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10) pagi sekitar pukul 06.30.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pelaku mengatakan kepada seorang saksi bahwa ibunya sedang tidur nyenyak.
WP merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
“Usai membeberkan kalimat tersebut, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi pada pernyataannya.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah seorang saksi bernama Afrina Ramayana Daulay mencurigai perilaku WP.
Sekitar pukul 06.30 WIB, WP keluar dari rumah dan mengatakan bahwa ibunya sedang tidur nyenyak.
“Saksi curiga pelaku tiba-tiba ngomong seperti itu ke saksi dan langsung pergi begitu saja,” ucap Akmadi.
Setelah meninggalkan rumah, WP mendatangi seorang tetangga untuk meminta uang tunai.
Ia kemudian meminta bantuan warga untuk mengantarkannya menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
Perilaku WP membuat saksi dan tetangga memutuskan untuk memeriksa kondisi Farida Hanum.
Mereka masuk melalui pintu rumah yang tidak terkunci dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
“Saksi awal dengan tetangga yang curiga, langsung memeriksa kondisi didalam rumah korban. Karena pintu tidak terkunci, mereka masuk kedalam dan menemukan korban dalam posisi telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban terlihat ceceran darah,” terang Akmadi.
Korban diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Setelah menemukan jasad korban, warga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Apit.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Ditangkap di Jalan Hang Tuah
Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan WP sekitar pukul 07.30 WIB.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sungai Apit,” ujar Akmadi.
Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dari rumah korban.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit.
Dua Bilah Pisau Berbercak Darah Diamankan
Pada penyelidikan kasus kriminal tersebut, petugas menemukan dua bilah pisau yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
Kedua senjata tajam tersebut ditemukan dalam kondisi berbercak darah.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Satreskrim Polres Siak menemukan 1 bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau dan 1 bilah pisau lipat yang juga berbercak darah,” kata Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedefaidek Prayoga, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com pada Rabu (28/10).
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni:
- 1 bilah pisau bergagang hijau dengan bercak darah;
- 1 bilah pisau lipat dengan bercak darah;
- 1 tas ransel berwarna hitam;
- 1 tas tangan merek Aidebam;
- 1 gelang emas milik korban; dan
- 1 pasang anting emas milik korban.
Barang bukti tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah Farida Hanum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani otopsi.
Polisi Jalani Observasi Kejiwaan
Polda Riau menyatakan bahwa WP sebelumnya ditempatkan di Biddokkes untuk menjalani perawatan.
Penempatan tersebut berkaitan dengan dugaan gangguan kejiwaan yang dialami anggota polisi tersebut.
“Penugasannya di sana (Biddokkes) memang karena dalam perawatan (diduga alami gangguan jiwa),” kata Akmadi.
Setelah diamankan, WP kembali dibawa ke Biddokkes Polda Riau untuk menjalani observasi kejiwaan.
Penyidik juga masih mendalami motif pembunuhan tersebut.
“Motif masih dalam pendalaman. Pelaku saat ini dibawa ke Biddokkes untuk dilakukan observasi kejiwaannya,” lanjut Akmadi.
Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga turut menyampaikan, penyelidikan terkait motif pembunuhan masih berlangsung.
“Motifnya masih didalami Satreskrim Polres Siak dan Polsek Sungai Apit,” kata Dedek.
Brigpol WP Dijerat Pasal 458 Ayat (2) KUHP
Pada proses hukum yang ditangani kepolisian, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota keluarga inti.
Ketentuan tersebut mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan ibu/ayah, istri/suami, atau anak.
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Kepolisian Resor Siak dan Polsek Sungai Apit,” kata Akmadi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
