Berita
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 2 WN Tiongkok Diduga jadi Peracik
Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus pabrik sabu di Pidie, Aceh. Polisi mengamankan barang bukti sekitar 1,2 ton berat bruto.
Aceh, MPN Indonesia 29 Oktober 2026 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus pabrik sabu di Kabupaten Pidie, Aceh.
Polisi membawa 10 tersangka dan seorang saksi ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10) malam.
Dua tersangka merupakan warga negara (WN) Tiongkok yang diduga berperan sebagai peracik sabu cair menjadi sabu kristal.
Petugas gabungan juga membawa barang bukti narkotika dengan berat sekitar 1,2 ton untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“LJ dan XM warga negara China yang berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan dari sabu cair menjadi sabu kristal,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnaen Harahap kepada awak media.
Bareskrim Polri Ungkap Peran 10 Tersangka Pabrik Sabu di Aceh
Penyidik mengungkap pembagian tugas para tersangka dalam pengoperasian laboratorium gelap atau clandestine laboratory tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam pengolahan, pengemasan, penyediaan tempat, hingga pengadaan peralatan produksi narkotika.
Berikut identitas dan dugaan peran 10 tersangka:
- LJ: Warga negara China yang diduga berperan sebagai peracik sabu cair menjadi sabu kristal.
- XM: Warga negara China yang diduga menjadi peracik sabu bersama LJ.
- MY: Membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika.
- MZ: Membantu proses pengolahan dan pengemasan sabu.
- AY: Menyediakan lokasi dan logistik operasional laboratorium dengan menggunakan bengkel mobil sebagai kedok.
- RJ: Membeli peralatan yang dibutuhkan untuk produksi sabu.
- BS: Diduga membawa dua warga negara China dari Malaysia menuju Aceh.
- MN: Diduga membantu membawa dua warga negara Tiongkok dari Malaysia ke Aceh.
- RM: Bertugas menjemput kedua warga China di Bandara Sultan Iskandar Muda dan mengantarkan mereka ke laboratorium.
- RY: Bertugas menjemput dan mengantarkan kedua warga China menuju lokasi produksi sabu.
Selain menetapkan 10 tersangka, polisi memeriksa seorang berinisial AK yang masih berstatus sebagai saksi.
AK diketahui bekerja sebagai pengecat mobil di bengkel yang berada di belakang laboratorium.
“Berdasarkan hasil penyidikan tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan dan bersangkutan hanya ikut mengecet melakukan pengecetan mobil di bengkel yang berada belakang,” jelasnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika di Pidie
Pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari penelusuran perjalanan dua warga Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42).
Keduanya diduga memiliki keahlian di bidang kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa LJ dan XM berangkat dari Yunnan, China, pada Kamis (21/5).
Setelah transit di Malaysia, keduanya tiba di Banda Aceh pada Minggu (24/5) dan menginap selama sekitar 10 hari untuk melakukan survei wilayah.
Keduanya kemudian kembali ke Malaysia pada Selasa (2/6). Pada akhir Juli, pengiriman tahap kedua berupa hampir satu ton metamfetamina cair diduga mulai dilakukan melalui jalur yang sama dengan pengiriman sebelumnya.
“Kemudian kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026. Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka diduga memulai pengiriman tahap kedua berupa hampir satu ton metamfetamina cair melalui rute yang sama dengan tahap pertama,” kata Suyudi dikutip MPN Indonesia dari YouTube Bidhumas Polda Aceh, Kamis (29/10).
Pada Kamis (15/10), LJ dan XM kembali melakukan perjalanan dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Keduanya tiba sekitar pukul 14.40 waktu setempat dan bertemu dengan tersangka B yang merupakan warga negara Indonesia.
“Selama berada di Malaysia, LJ dan XM dibantu tersangka MN dalam mengurus akomodasi dan penginapan,” ujarnya.
Penyelidikan polisi mulai dilakukan pada Jumat (16/10), ketika tersangka B berangkat dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh.
Tersangka tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Sehari kemudian, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 17.20, LJ, XM, dan MN tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Mereka dijemput tersangka berinisial RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Berdasarkan informasi dari jaringan kerja sama antarlembaga, LJ kemudian menghubungi dua orang di China.
Keduanya berinisial LX dan NX yang mendapat informasi bahwa proses pembuatan sabu telah dimulai.
Ancaman Hukuman bagi 10 Tersangka
Dalam penanganan kasus hukum dan kriminal ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika.
Ketentuan tersebut diterapkan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan jaringan pengedaran narkotika.
Pasal yang diterapkan meliputi:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka dapat menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan.
Para tersangka juga dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Denda kategori VI memiliki batas maksimum Rp2 miliar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi6 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
