Kriminal
Viral! Nenek di Bojongsari Depok Bakar Cucu, Diduga Kesal Tak Dijemput hingga Jalan 1 km
Nenek diduga bakar cucu di Depok karena kesal tak dijemput. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan dilaporkan koma.
MPN Indonesia 30 Oktober 2026 - Seorang nenek berinisial M ditangkap polisi setelah diduga membakar cucu perempuannya, LA, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Senin (26/10) siang.
Kasus kriminal ini dipicu kekesalan tersangka karena korban tidak menjemputnya di rumah seorang teman.
Akibatnya, M harus berjalan kaki sejauh satu kilometer sebelum pulang dan mendapati korban sedang bermain ponsel.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan motif pembakaran dalam konferensi pers pada Kamis (29/10).
“Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Oka dalam keterangannya.
Polisi telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan dua pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.
Kronologi Kejadian
Oka menjelaskan, kejadian bermula ketika M meminta LA menjemputnya di rumah seorang teman.
Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga tersangka harus pulang dengan berjalan kaki.
“Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ucap Oka.
Setibanya di rumah, M melihat korban sedang bermain ponsel. Tersangka kemudian menegur korban dan berusaha mengambil ponsel yang sedang digunakan.
“Lalu ketika tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan,” terang Oka.
Perselisihan tersebut berlanjut hingga tersangka melakukan kekerasan terhadap wajah korban. M kemudian mengambil minyak tanah yang berada di dapur rumah mereka.
“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Oka.
Saat kejadian, korban masih mengenakan seragam sekolah. Api kemudian menyambar tubuh korban setelah tersangka menyiramkan minyak tanah dan menggunakan korek gas.
Oka menyebut minyak tanah tersebut berasal dari dapur rumah yang ditempati tersangka bersama korban.
“Iya, kebetulan minyak tanah tersebut ada di TKP, dari dapur rumah korban yang memang kesehariannya hidup bersama tersangka,” ucap Oka.
Korban Alami Luka Bakar hingga 80%
Setelah api menyambar tubuhnya, LA berteriak kesakitan. Tersangka sempat menghampiri korban dan membantu memadamkan api dengan menyiramkan air.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelas Oka.
Warga sekitar kemudian membantu membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.
Tersangka disebut sempat mengantar korban ke rumah sakit, tetapi tidak berani mendampinginya.
Berdasarkan keterangan kepolisian pada Kamis (29/10), korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen.
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti menyampaikan bahwa korban belum sadarkan diri atau mengalami koma pada Jumat (30/10).
“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkap Oka.
Tersangka Sempat Tak Akui Perbuatannya
Setelah kejadian, M disebut tidak langsung mengakui perbuatannya kepada ayah korban.
Tersangka awalnya menyampaikan bahwa luka bakar LA disebabkan oleh kompor yang meledak di dapur.
Namun, ayah korban mencium bau minyak tanah pada tubuh anaknya.
Temuan tersebut kemudian mendorong ayah korban melaporkan kejadian kepada polisi.
“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban bau minyak tanah dan segera ayah korban melaporkan kepada kami,” ungkap Oka.
Polisi Jerat Tersangka dengan UU KDRT dan Perlindungan Anak
Polres Metro Depok telah menangkap dan menahan M setelah menerima laporan dari ayah korban.
Laporan tersebut ditangani melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Dalam penanganan hukum dan kriminal ini, penyidik menerapkan dua ketentuan pidana terhadap tersangka, yakni:
- Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka M.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi1 week agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
