Berita
Pemerintah Terbitkan KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026
Pemerintah akan menerapkan pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
MPN Indonesia 2 Januari 2026 - Pemerintah akan mulai menerapkan hukum pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Sanksi ini disiapkan sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan yang selama ini diancam pidana penjara atau denda.
Pidana kerja sosial ditujukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun atau denda paling banyak kategori II.
Pemerintah menilai skema ini dapat menjadi bentuk pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus selalu menjatuhkan hukuman penjara.
Pemerintah Pastikan Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dimulai setelah KUHP baru resmi berlaku.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (28/12/2025).
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan untuk menyiapkan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan para terpidana.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan penting dalam menentukan bentuk pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Hasil koordinasi para Kalapas & Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” imbuh Agus.
Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Ketentuan pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut, pidana kerja sosial masuk sebagai pidana pokok, sejajar dengan pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda.
Pasal 85 ayat (1) menyebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun, dengan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.
Pelaksanaannya tidak bersifat paksaan dan tidak boleh dikomersialkan.
KUHP juga mengatur durasi pidana kerja sosial, yakni paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam.
Dalam satu hari, kerja sosial maksimal dilakukan selama delapan jam dan dapat diangsur dengan jangka waktu paling lama enam bulan, dengan mempertimbangkan mata pencaharian atau aktivitas terpidana lainnya.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025).
Hakim juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan pidana ini, antara lain pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, kondisi sosial, keselamatan kerja, keyakinan politik dan agama, serta kemampuan terdakwa membayar denda.
Persetujuan terdakwa menjadi syarat setelah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tujuan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Peran Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayahnya.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh Asep Nana Mulyana serta sejumlah kepala daerah se-Jawa Barat.
Tempat pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat dilakukan di rumah sakit, rumah ibadah, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.
Penentuan lokasi akan disesuaikan dengan profesi dan kemampuan terpidana agar pelaksanaan hukuman tetap relevan dan bermanfaat.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pidana kerja sosial berada di bawah tanggung jawab jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Litmas menjadi dasar penilaian kondisi sosial dan kemampuan terpidana dalam menjalani hukuman.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menegaskan bahwa hakim wajib mencantumkan secara rinci pelaksanaan pidana kerja sosial dalam putusan.
“Kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan,” pungkasnya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025).
Apabila terpidana mangkir tanpa alasan yang sah, sanksi dapat berupa pengulangan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang sebelumnya digantikan, atau membayar denda yang diganti dengan pidana kerja sosial.
Putusan pengadilan wajib memuat lamanya pidana penjara atau besaran denda yang dijatuhkan, durasi pidana kerja sosial, serta sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
