Berita
Bapanas Hentikan Sementara Izin Edar Baru Beras Fortifikasi, 25 Merek Bermasalah
Bapanas menghentikan sementara izin edar baru beras fortifikasi setelah 25 dari 27 merek tidak memenuhi syarat. Pengawasan produk diperketat.
MPN Indonesia 4 November 2026 - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar baru beras fortifikasi setelah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan.
Bapanas menerapkan kebijakan tersebut untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan produk pangan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan kebijakan tersebut pada Selasa (3/11).
Penghentian sementara dilakukan melalui moratorium izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sambil memperkuat mekanisme verifikasi produk.
“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat,” ujar Andriko dalam keterangannya.
Moratorium tersebut juga berdampak pada pengajuan izin baru dari pelaku usaha.
Di Jawa Timur, sebanyak delapan pelaku usaha telah mengajukan usulan produksi, tetapi seluruh pengajuan ditunda sementara.
“Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” tambah Andriko.
Bapanas Perkuat Pengawasan Beras Fortifikasi dan Verifikasi Kandungan Gizi
Selain menghentikan penerbitan izin edar baru, Badan Pangan Nasional tengah memperkuat sistem pengawasan terhadap produk dengan klaim penambahan zat gizi.
Salah satu fokusnya adalah memastikan mutu kernel fortifikan yang digunakan produsen.
Kernel fortifikan merupakan butiran yang mengandung vitamin dan mineral. Bahan tersebut dicampurkan dengan beras biasa untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Andriko menjelaskan bahwa pemerintah masih membahas mekanisme verifikasi kernel fortifikan.
Pembahasan dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” jelas Andriko.
Bapanas juga bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Pembinaan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT.
Penguatan verifikasi dilakukan setelah hasil pengujian menemukan kandungan vitamin dan mineral pada sejumlah produk tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pemerintah masih membahas lembaga yang akan bertanggung jawab memverifikasi kernel sebelum digunakan produsen.
Sebanyak 25 Merek dari 11 Produsen Ditemukan Bermasalah
Hasil pengawasan pada Juli hingga Agustus 2026 menemukan 25 merek dari 11 produsen tidak memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 190 sampel yang mewakili 27 merek dagang di 11 provinsi.
Bapanas mengidentifikasi tiga kategori ketidaksesuaian dalam pemeriksaan tersebut, yaitu:
- Administrasi: Izin edar tidak berlaku, dugaan pemalsuan izin, atau informasi kemasan tidak sesuai dengan sertifikat.
- Kandungan gizi: Kandungan vitamin dan mineral produk tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
- Mutu beras: Kualitas produk tidak memenuhi kelas mutu yang dicantumkan produsen.
Pengujian dilakukan bersama empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, pengawasan pada akhir Juli 2026 menemukan 80 persen dari 15 sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim.
Pemeriksaan di Jakarta pada April 2026 juga menemukan produk yang tidak memiliki izin edar PSAT.
Dua Produsen dengan Sembilan Merek Masuk Tahap Penyidikan
Satgas Pangan Polri melanjutkan penyidikan terhadap dua produsen yang memiliki sembilan merek dagang.
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli terhadap produk yang dilaporkan Bapanas.
Dalam konferensi pers di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (30/10), Polri mengungkap dugaan pelanggaran PT UDS.
Perusahaan tersebut memiliki empat merek dengan inisial berikut:
- PBK: Harga hingga Rp19.300 per kg, tanpa kelas mutu pada label, kandungan zinc melebihi 120 persen, dan mutu tidak memenuhi kelas premium.
- GNB: Harga hingga Rp19.300 per kg, tanpa kelas mutu pada label, kandungan zinc melebihi 120 persen, dan mutu tidak memenuhi kelas premium.
- GNM: Harga hingga Rp19.000 per kg, kandungan zinc melebihi 120 persen, dengan mutu beras sesuai kelas medium.
- IMC: Harga hingga Rp18.200 per kg, kandungan zinc melebihi 120 persen, dengan mutu beras sesuai kelas medium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan dasar penindakan tersebut.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Badan Pangan Nasional, Rabu (4/11).
Sebelumnya, pada Rabu (21/10), Polri mengumumkan dugaan pelanggaran PT DTA yang memiliki lima merek dagang. Rincian temuan pada produk tersebut meliputi:
- WJK: Harga hingga Rp33.800 per kg, tanpa izin edar dan informasi gizi pada label, vitamin B9 kurang dari 80 persen, dengan mutu sesuai kelas premium.
- IMF: Harga hingga Rp25.700 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B6, B9, dan B12 kurang dari 80 persen, serta mutu tidak memenuhi kelas premium.
- IHJ: Harga hingga Rp25.500 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B9 dan B12 tidak terdeteksi, zat besi serta zinc kurang dari 80 persen, dan mutu tidak memenuhi kelas premium.
- CMS: Harga hingga Rp19.270 per kg, dengan mutu beras tidak memenuhi kelas premium.
- DTR: Harga hingga Rp19.000 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B6 kurang dari 80 persen, zinc melebihi 120 persen, dan mutu tidak memenuhi kelas premium.
Suhasto menegaskan bahwa setiap proses penindakan harus didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Potensi Kerugian Konsumen dan Arahan Presiden Prabowo
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Angka tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan moratorium merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
Ia juga menyebut langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” ujar Amran.
Dalam pelaksanaan kebijakan publik tersebut, pemerintah juga membahas penguatan pengawasan bahan fortifikan bersama BPOM dan Kemenperin.
Penerbitan izin edar baru masih dihentikan sementara selama pembenahan tata kelola berlangsung.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
