Connect with us

Politik

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 18-20 Februari

Mendagri Tito Karnavian menunda pelantikan kepala daerah 2025 agar selaras dengan putusan MK. Simak jadwal terbaru dan alasan penundaan di sini.

Actress 1299250

Published

on

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri Kemungkinan 18 20 Februari
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri Kemungkinan 18-20 Februari. Gambar: Dok. InfoPublik

MPN Indonesia 1 Februari 2025 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami perubahan dari jadwal semula pada 6 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang terdampak putusan dismissal MK.

“Kami menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua setelah ada putusan dismissal. Jaraknya tidak terlalu jauh,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien.

Tito menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan hasil putusan dismissal MK guna memastikan efektivitas jalannya pemerintahan di daerah.

Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Awalnya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun, dengan adanya perubahan jadwal putusan dismissal MK yang dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025, maka pelantikan kepala daerah kemungkinan besar baru bisa digelar pada pertengahan Februari.

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira begitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.

Keputusan ini sejalan dengan rencana MK yang akan membacakan putusan dismissal lebih cepat dari jadwal semula, yakni 11-13 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, keputusan ini menentukan apakah suatu sengketa hasil pemilihan kepala daerah layak dilanjutkan atau dinyatakan gugur.

Baca Juga:  Sambut Pelantikan Presiden, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk TransJakarta, LRT, dan MRT

Sikap DPR terhadap Kebijakan Pemerintah

Sementara itu, Komisi II DPR juga membahas kemungkinan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar pelantikan dilakukan lebih awal, yakni pada 3, 4, atau 5 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) untuk membahas kepastian jadwal pelantikan kepala daerah.

“Kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” kata Rifqi.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR akan mengundang Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendiskusikan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan akhir terkait jadwal pelantikan kepala daerah.

Ia berharap agar pelantikan bisa dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal.

“Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujarnya.

Kepastian Pelantikan Menunggu Keputusan Presiden

Dengan adanya penyesuaian jadwal putusan dismissal MK, pemerintah berupaya menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan yang terkena dampak putusan tersebut.

Tito menegaskan bahwa prinsip efisiensi tetap menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pemerintah terkait pelantikan kepala daerah.

Meski Tito telah menyampaikan usulan jadwal pada 18-20 Februari 2025, keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menargetkan pelantikan dilakukan secepat mungkin agar kepastian politik di daerah segera terwujud dan roda pemerintahan dapat berjalan optimal.

Trending