Connect with us

Berita

Mulai 2027, Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Kembali Diberlakukan

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA kembali berlaku pada 2027/2028. Kemendikdasmen menjelaskan alasan dan rencana perubahannya.

Actress 1299250

Published

on

Mulai 2027, Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Kembali Diberlakukan
Mulai 2027, Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Kembali Diberlakukan. Gambar: Dok. Puslapdik Kemendikdasmen

MPN Indonesia 7 November 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA mulai tahun ajaran 2027/2028.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan tersebut di Jakarta Pusat, Kamis (5/11), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat persiapan akademik siswa sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Kemudian yang kedua, yang nanti juga akan kami berlakukan mulai tahun pelajaran 2027/2028 adalah dibukanya kembali jurusan,” kata Mu’ti kepada awak media.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara koordinasi dan penandatanganan kerja sama pengembangan kompetensi guru SD dalam mengajar Bahasa Inggris.

Kemendikdasmen Pertimbangkan Penambahan Jurusan SMA

Mu’ti membuka kemungkinan perubahan atau penambahan jurusan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kesiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Mungkin nanti ada modifikasi-modifikasi tertentu yang kita rancang mengikuti dinamika keilmuan dan juga kesiapan para murid SLTA untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi,” kata Mu’ti.

Mu’ti menyebut pemerintah akan mempertimbangkan pembukaan jurusan baru di luar IPA, IPS, dan Bahasa secara bertahap sesuai kebutuhan pendidikan.

Alasan Penjurusan SMA Diterapkan Kembali

Mu’ti menjelaskan bahwa penerapan kembali sistem penjurusan berkaitan dengan kesiapan akademik siswa sebelum memasuki perguruan tinggi.

Menurutnya, pengetahuan dasar mahasiswa baru selama ini rata-rata masih berada di bawah harapan perguruan tinggi.

“Sehingga ketika mereka masuk ke jenjang perguruan tinggi akan lebih siap lagi sesuai dengan bidang keilmuannya,” katanya.

Mu’ti menyebut penerapan kembali penjurusan bertujuan memperkuat pengetahuan dasar siswa sesuai bidang ilmu yang akan mereka pelajari di perguruan tinggi.

Baca Juga:  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Jika Tak Bisa Perbaiki Kinerja, 16.000 Pegawai Bisa Dirumahkan

Peran TKA dalam Penjurusan SMA

Mu’ti juga mengaitkan pengembalian sistem penjurusan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Menurutnya, TKA memberikan kesempatan kepada siswa untuk menentukan orientasi bidang studi melalui pemilihan mata pelajaran. Tes tersebut mencakup mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan.

“Karena tes TKA itu, Tes Kemampuan Akademik, selain ada mata pelajaran yang wajib, juga ada mata pelajaran pilihan yang oleh para murid menjadi pilihan untuk orientasi mereka melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi,” jelasnya.

Mu’ti menyebut mekanisme tersebut sebagai bagian dari proses bertahap menuju penerapan kembali sistem penjurusan.

Hasil TKA Digunakan dalam Seleksi Perguruan Tinggi

Mu’ti menyampaikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu persyaratan bagi siswa yang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Ia juga menyebut kemungkinan hasil tes tersebut digunakan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur lainnya.

“Tes Kemampuan Akademik oleh para rektor perguruan tinggi negeri, mudah-mudahan juga swasta termasuk di dalamnya, menjadi salah satu aspek dalam penerimaan mahasiswa baru jalur nontes. Selain itu, mereka yang tidak diterima lewat nontes juga bisa menjadi salah satu komponen dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi,” kata Mu’ti.

(AKM/NID/RAD)

Trending