Berita
8 Pelaku Penganiayaan Bocah di Boyolali yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Akhirnya Ditangkap
Pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun yang dituduh curi pakaiaan dalam di Boyolali akhirnya ditangkap.
MPN Indonesia 14 Desember 2024 - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun yang dituduh curi pakaian dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
“Iya benar. Salah satunya ada (ketua RT). Mereka sudah ditangani, diperiksa, dan ditahan,” kata juru bicara Polres Boyolali, Ajun Komisaris Arif Mudi Prihanto, Kamis (12/12).
Delapan tersangka itu berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Mereka akan ditahan hingga 31 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Minggu (17/11), ketika korban, KM, diminta oleh Ketua RT setempat untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan mencuri pakaian dalam milik warga.
Awalnya korban membantah tuduhan tersebut, namun akhirnya mengaku setelah ditekan di salah satu rumah warga.
Keesokan harinya, Senin (18/11), korban mendatangi rumah warga bersama pelapor untuk meminta maaf.
Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Salah satu tersangka, AG, memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.
Tindakan ini diikuti pelaku lainnya, yang melakukan kekerasan fisik seperti menendang, menampar, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan pembengkakan pada jari kaki kiri.
Korban Lapor Polisi
Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Boyolali. Investigasi dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Boyolali, yang kemudian menangkap delapan tersangka.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dan alat yang digunakan dalam penganiayaan, di antaranya celana pendek abu-abu, kaus bergambar truk, sarung biru toska, dan tang hijau bermotif garis kuning.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” tutur Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono .
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
Akibat kasus penganiayaan ini, Budi mengingatkan masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian kasus hukum kepada pihak berwenang.
“Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tutup Budi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
