Connect with us

Berita

Satu Keluarga di Kediri Bunuh Diri Minum Racun Tikus Karena Terjerat Pinjol, Orang Tua Kritis, Anak Tewas

Satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri dengan minum racun tikus karena terjerat pinjaman online (Pinjol).

Actress 1299250

Published

on

Satu Keluarga di Kediri Bunuh Diri Minum Racun Tikus Karena Terjerat Pinjol, Orang Tua Kritis, Anak Tewas
Satu Keluarga di Kediri Bunuh Diri Minum Racun Tikus Karena Terjerat Pinjol, Orang Tua Kritis, Anak Tewas. Gambar : Beritasatu.com/Dok. Anis Firmansyah

MPN Indonesia 15 Desember 2024 - Sebuah insiden tragis terjadi di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, di mana satu keluarga diduga mencoba bunuh diri akibat tekanan dari pinjaman online (pinjol).

Peristiwa ini menggemparkan warga setempat setelah ditemukan tiga orang dalam satu keluarga mengalami keracunan. Salah satu korban, seorang anak berusia dua tahun, meninggal dunia.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terungkap pada Jumat (13/12), saat polisi menerima laporan tentang keracunan tiga anggota keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar.

Satreskrim Polres Kediri yang menangani kasus ini menduga aksi bunuh diri tersebut dipicu oleh stres akibat teror penagihan dari pihak pinjaman online.

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri, Iptu Hery Wiyono, korban Minatun (Mn) diduga membeli racun tikus untuk mengakhiri hidupnya.

Ia mengutarakan niat tersebut kepada suaminya, Danang (Dg), yang kemudian menyatakan setuju untuk melakukan tindakan serupa.

“Kami menduga mereka mengalami tekanan berat akibat terjerat pinjaman online dan terus-menerus diteror oleh penagih utang,” kata Hery.

Fakta di Lokasi

Berdasarkan pemeriksaan awal, racun tikus tersebut diminum secara bersamaan oleh Mn, Dg, dan anak mereka.

Tragisnya, anak mereka yang masih berusia dua tahun meninggal dunia di tempat. Sementara itu, Mn dan Dg kini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit SLG, Kediri.

Pihak kepolisian masih menyelidiki jumlah utang pinjaman online yang menjerat keluarga tersebut. Namun, penyelidikan terkendala karena ponsel korban masih terkunci.

Polisi berencana menunggu hingga kondisi Mn dan Dg membaik untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung

Implikasi Hukum

Atas insiden ini, Mn berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena tindakannya menyebabkan kematian anaknya.

Pihak berwenang masih mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Iptu Hery mengungkapkan bahwa tekanan dari pinjaman online sering kali menjadi pemicu utama kasus serupa.

“Teror penagihan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam layanan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat dan dapat memicu tindakan fatal seperti ini,” ujarnya.

Kondisi Korban dan Langkah Lanjutan

Hingga kini, Mn dan Dg masih dalam kondisi kritis. Tim medis di Rumah Sakit SLG Kediri terus memantau kondisi keduanya secara intensif.

Di sisi lain, polisi berencana melibatkan pihak terkait untuk menyelidiki lebih jauh jaringan pinjaman online yang menjerat keluarga ini.

Trending