Entertainment
Rizky Febian dan Mahalini Akad Nikah Ulang pada 27 Desember 2024 di Hotel Raffles
Rizky Febian dan Mahalini akhirnya menggelar akad nikah ulang pada 27 Desember 2024 di Jakarta. Pernikahan mereka kini sah secara hukum dan agama.
MPN Indonesia 5 Januari 2025 - Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan akad nikah ulang pada Jumat (27/12/2024) di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Upacara ini digelar setelah sebelumnya pernikahan mereka dinyatakan tidak sah karena persoalan administrasi.
Kini, pernikahan pasangan ini telah diakui baik secara agama maupun negara.
Pernikahan Resmi Terdaftar
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, menyatakan bahwa pasangan ini telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum melaksanakan akad ulang.
Pernikahan ini juga telah tercatat secara resmi di KUA Setiabudi.
“Mereka sudah menikah [yang terdaftar] di KUA Setiabudi dan sebelumnya sudah mendaftarkan pernikahan mereka,” ungkap Nasrullah, Jumat (3/1).
“Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Jumat tanggal 27 Desember. Berkasnya sudah selesai, dan pernikahan dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Nasrullah menegaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memenuhi seluruh rukun nikah, termasuk keberadaan wali hakim yang sah, saksi-saksi, serta persetujuan dari kedua mempelai.
Hal ini menguatkan keabsahan pernikahan baik secara hukum maupun agama.
“Bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama adalah dikeluarkannya buku nikah,” tambah Nasrullah.
Pernikahan Pertama Terhalang Administrasi
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024 di lokasi yang sama.
Pernikahan tersebut dihadiri sejumlah artis dan pejabat.
Namun, setelah diajukan untuk pengesahan, diketahui bahwa pernikahan itu tidak memenuhi rukun nikah yang diatur oleh hukum negara.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan mereka pada November 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan pertama pasangan ini dianggap tidak sah karena wali yang menikahkan bukan termasuk wali nasab atau wali hakim yang sah.
“Wali yang menikahkan saat itu bukan masuk kriteria, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki undang-undang,” ujar Suryana.
Hal ini menyebabkan pasangan tersebut diminta untuk melaksanakan akad ulang.
Akad Ulang dengan Wali Hakim
Akad ulang Rizky Febian dan Mahalini digelar pada pukul 9.00 WIB di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Prosesi ini berlangsung sederhana, dihadiri perwakilan keluarga dan beberapa saksi.
Wali hakim ditunjuk untuk menikahkan pasangan ini, sesuai ketentuan hukum.
“Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi juga ada. Perwakilan dari keluarga, meskipun tidak banyak, tetap hadir,” kata Nasrullah.
Dengan pelaksanaan akad ulang ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kini dinyatakan sah secara hukum negara dan agama.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
