Connect with us

Politik

Menteri Agus: 15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Natal, Hemat Anggaran Rp8,1 Miliar

Sebanyak 15.976 narapidana di Indonesia menerima remisi Natal 2024, berdampak pada penghematan anggaran hingga Rp 8,1 miliar.

Logompn

Published

on

Menteri Agus 15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Natal, Hemat Anggaran Rp 8,1 Miliar
Menteri Agus 15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Natal, Hemat Anggaran Rp 8,1 Miliar. Gambar: JIBI/Feni Freycinetia

MPN Indonesia 27 Desember 2024 - Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi natal 2024 melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Program ini berdampak pada penghematan anggaran negara hingga Rp8,1 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan mereka.

Rincian Remisi Natal 2024

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa dari total penerima, 15.807 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Dari jumlah tersebut, 15.691 menerima pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Khusus I) dan 116 langsung bebas (Remisi Khusus II).

Selain itu, 169 anak binaan menerima pengurangan masa tahanan khusus Natal, dengan rincian 166 anak mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan (PMP I) dan 3 anak langsung bebas (PMP II).

“Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh Remisi Khusus dengan perincian 15.691 menerima Remisi Khusus I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas,” jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, terdapat total 274.166 tahanan dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 19.968 di antaranya beragama Nasrani, menjadi dasar utama pemberian remisi dalam rangka perayaan Natal.

Penghematan dan Distribusi Wilayah

Penghematan anggaran negara mencapai Rp8.191.365.000 sebagai efek langsung dari remisi tersebut.

Menteri Agus menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sumatra Utara mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 penerima, dan Papua sebanyak 1.447 penerima.

Baca Juga:  Bobon Santoso Siapkan Rp1 Miliar untuk Selamatkan 9 Orang yang Disandera OPM

Anak binaan penerima PMP terbanyak juga berasal dari Sumatera Utara (23 anak), Papua Barat (23 anak), dan Papua (20 anak). Statistik ini menunjukkan distribusi penerima berdasarkan wilayah yang memiliki populasi warga binaan tinggi.

Kriteria dan Tujuan Pemberian Remisi

Menteri Agus menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan oleh para narapidana dan anak binaan.

Pemberian remisi diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial dan menurunkan tingkat risiko mereka untuk kembali melakukan tindak pidana.

“Sistem Pemasyarakatan memandang pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi mengutamakan pembinaan untuk membawa warga binaan bertobat dan sadar akan kesalahannya,” ujar Menteri Agus.

Landasan Hukum

Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menteri Agus juga menyampaikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya yang telah berkontribusi dalam pembinaan para narapidana.

Ia berharap pembinaan yang telah diterima dapat membantu warga binaan menjadi individu yang produktif setelah kembali ke masyarakat.

“Semoga pembinaan ini mampu membangun kapasitas saudara-saudara menjadi sumber daya manusia potensial yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Menteri Agus.

Trending