Berita
Kadis Perindagkop Halmahera Barat Aniaya Warga Saat Demo Minyak Tanah, Kini Ditangkap
Kadisperindagkop Halmahera Barat, Demisius O Boky, ditangkap polisi setelah terekam memukul warga yang memprotes kelangkaan minyak tanah.
MPN Indonesia 9 Januari 2025 - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O Boky, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Hardi Jafar.
Insiden ini terjadi pada Rabu (8/1), ketika Hardi melakukan demonstrasi tunggal terkait kelangkaan minyak tanah di depan Kantor Disperindagkop Halmahera Barat, Desa Hatebicara, Kecamatan Hailolo.
Peristiwa ini menuai perhatian luas setelah sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan Demisius memukul Hardi secara berulang kali dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Demisius terlihat mengenakan kemeja putih dan celana coklat, sementara Hardi, yang mengenakan jaket hitam, berusaha melawan tetapi akhirnya diamankan oleh pihak lain di lokasi.
Kronologi Insiden
Penganiayaan bermula saat Hardi mendatangi Kantor Disperindagkop untuk memprotes kelangkaan minyak tanah yang menyebabkan harga melonjak hingga Rp9.000–Rp10.000 per liter.
Aksi demonstrasi dilakukan seorang diri dengan menggunakan pengeras suara dan memasang spanduk di depan kantor dinas.
Namun, staf Disperindagkop mencopot spanduk tersebut, memicu konfrontasi yang berujung pada pemukulan.
Hardi mengklaim bahwa selain Demisius, staf dinas bernama Sony juga terlibat dalam penganiayaan.
“Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri, jadi jangan buka spanduk, karena saya hanya menyampaikan aspirasi,” kata Hardi menjelaskan tindakannya sebelum insiden terjadi.
Setelah kejadian, Hardi langsung melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Barat.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Demisius O Boky dan stafnya, Sony, berdasarkan laporan korban.
Barang bukti berupa rekaman video penganiayaan juga telah diterima oleh polisi.
“Kasus ini akan kami proses cepat. Semua saksi akan diperiksa, dan ada bukti rekaman untuk mendukung laporan,” ujar Erlichson.
Polisi telah memulai pemeriksaan saksi dan penyelidikan terkait kasus ini.
Demisius dan Sony akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Saat ini, status hukum keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Insiden penganiayaan ini memicu aksi protes dari warga dan anggota DPRD Halmahera Barat.
Sejumlah warga Desa Gufasa bersama anggota DPRD memblokade pintu masuk Kantor Disperindagkop sebagai bentuk protes terhadap tindakan Demisius yang dinilai mencerminkan sikap premanisme.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, mencoba membuka blokade tersebut, namun upaya ini memicu adu mulut dengan anggota DPRD dan warga.
Situasi sempat memanas hingga hampir terjadi baku hantam, namun berhasil dilerai.
“Ini DPRD yang menyegel kantor. Tidak boleh main buka begitu saja,” ujar Joko Hadi, anggota DPRD Halmahera Barat, yang mengkritik langkah Julius.
Joko juga menyesalkan absennya petugas Satpol-PP di lokasi, yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban di kantor dinas.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
