Connect with us

Politik

Ahok Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Dugaan Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa KPK terkait dugaan korupsi LNG di PT Pertamina. Simak penjelasannya di sini!

Arthur

Published

on

Ahok Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Dugaan Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Ahok Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Dugaan Kasus Korupsi LNG di Pertamina. Gambar: Detik/Ari Saputra

MPN Indonesia 9 Januari 2025 - Mantan Gubernur Jakarta sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1).

Pemeriksaan Ahok sebagai Saksi

Menurut keterangan resmi juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011–2021.

Selain Ahok, tujuh saksi lainnya juga dipanggil, termasuk pejabat dan mantan pejabat PT Pertamina.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB mengenakan batik coklat panjang.

Pemeriksaannya berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.

Setelah selesai, ia menyampaikan bahwa tidak banyak informasi tambahan yang diminta karena data sebelumnya telah tersedia.

“Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” ujar Ahok kepada wartawan.

Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Karen divonis hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Selain itu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, berinisial HK dan YA.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap detail identitas kedua tersangka tersebut.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Penjual Minuman Cabuli dua Bocah Dibawah Umur

“Proses penyidikan masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tambah Tessa.

Peran Ahok dalam Penemuan Kasus

Ahok menegaskan bahwa pengadaan LNG yang diselidiki tidak terjadi pada masa jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Namun, ia menyebut bahwa sejumlah temuan terkait kasus ini sempat disampaikan oleh dirinya kepada Kementerian BUMN saat menjabat.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu aja sih,” ungkap Ahok.

Latar Belakang Kasus dan Proses Penyidikan

Dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina diduga melibatkan kerugian negara yang signifikan.

Karen Agustiawan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain hukuman pidana, Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS.

Pengembangan kasus juga mengarah pada tuntutan kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

KPK terus menggali informasi dengan memeriksa saksi-saksi terkait.

Selain Ahok, sejumlah nama lain yang dipanggil mencakup pejabat dari berbagai divisi di Pertamina pada periode tersebut, seperti Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina 2012, Sulistia, dan Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014, Chisna Damayanto.

Trending