Connect with us

Entertainment

Motif Nanang ‘Gimbal’ Bunuh Sandy Permana: Merasa Direndahkan karena Pandangan Sinis

Sandy Permana tewas dengan banyak luka tusukan di dekat rumahnya. Pelaku, tetangganya sendiri, melakukan aksi ini karena dendam lama.

Pexels photo

Published

on

Motif Nanang 'Gimbal' Bunuh Sandy Permana Merasa Direndahkan karena Pandangan Sinis
Motif Nanang 'Gimbal' Bunuh Sandy Permana Merasa Direndahkan karena Pandangan Sinis. Gambar: Okezone.com

MPN Indonesia 17 Januari 2025 - Sandy Permana, ditemukan tewas pada Minggu pagi (12/1) di dekat kediamannya.

Tubuhnya dipenuhi banyak luka tusukan. Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangganya sendiri, Nanang Irawan, yang lebih dikenal sebagai ‘Nanang Gimbal’.

Dalam penyelidikan, motif pembunuhan diduga terkait dendam yang telah dipendam sejak lama oleh pelaku terhadap korban.

Awal Konflik

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dendam Nanang Gimbal kepada Sandy Permana dimulai pada tahun 2019.

Saat itu, Sandy mengadakan pesta pernikahan di rumahnya dan mendirikan tenda di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.

Selain itu, pohon di pekarangan milik Nanang ditebang tanpa persetujuannya.

Nanang memilih diam meskipun merasa dirugikan karena mengetahui sifat Sandy yang pemarah. Insiden ini menjadi awal dari hubungan yang tidak harmonis di antara keduanya.

“Tersangka menyimpan rasa sakit hati karena tindakan korban tersebut, sehingga hubungan mereka tidak pernah berjalan baik sejak saat itu,” ungkap Kombes Pol Wira.

Konflik Memanas

Rasa benci Nanang terhadap Sandy semakin memuncak pada Oktober 2024. Dalam sebuah rapat RT, Sandy marah-marah kepada istri ketua RT.

“Enggak usah teriak, biasa saja,” ujar Nanang mencoba menenangkan Sandy.

“Lo bukan warga sini, jangan ikut-ikutan,” jawab Sandy Permana.

Perselisihan tersebut tidak hanya berhenti di situ. Keesokan harinya, istri Nanang dilaporkan oleh Sandy dengan tuduhan menyerang dirinya selama rapat RT.

Informasi ini semakin memperburuk hubungan keduanya.

“Mendengar informasi dari istrinya, tersangka tak menanggapi, namun rasa bencinya kepada korban terus bertambah,” kata Kombes Wira.

Eksekusi Aksi Balas Dendam

Puncak dari dendam ini terjadi pada Minggu pagi (12/1). Sandy Permana ditemukan tewas dengan luka tusukan.

Baca Juga:  Turis China Dirampok dan Diperkosa oleh Ojek Pangkalan di Bali Usai Rayakan Tahun Baru

Kombes Pol Wira mengungkap bahwa Nanang Gimbal merasa direndahkan oleh Sandy yang memandangnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.

Perasaan sakit hati ini mendorong Nanang untuk melampiaskan emosinya dengan cara tragis.

Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri ke sebuah warung di Dusun Poris, Karawang, dengan membawa barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan untuk membunuh Sandy.

Polisi dari berbagai satuan, termasuk Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap Nanang pada Rabu pagi (15/1) tanpa perlawanan.

Langkah Hukum

Nanang Gimbal kini telah resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kombes Wira menegaskan bahwa hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Trending