Connect with us

Entertainment

Nana Mirdad Geram Tetangga Bakar Sampah Dekat dengan Permukiman

Nana Mirdad menunjukkan kekesalannya terhadap tetangga yang membakar sampah di dekat rumahnya.

Pexels photo

Published

on

Nana Mirdad Geram Tetangga Bakar Sampah Dekat dengan Permukiman
Nana Mirdad Geram Tetangga Bakar Sampah Dekat dengan Permukiman. Gambar: Kolase Instagram/@nanamirdad_

MPN Indonesia 21 Januari 2025 - Nana Mirdad, mengungkapkan kemarahannya terhadap tindakan tetangganya yang membakar sampah di area dekat permukiman pada Minggu (19/1).

Melalui rekaman yang diunggahnya, Nana Mirdad menunjukkan api besar yang muncul dari pembakaran sampah di dekat rumahnya, yang dikelilingi pepohonan dan area permukiman.

Dalam unggahannya, ia menyatakan kekesalan terhadap orang-orang yang membakar sampah tanpa memikirkan risiko kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

“Nggak ngerti lagi jalan pikiran orang-orang yang bakar sampah. Sadar nggak sih kalian bisa nyebabin kebakaran besar?” ujar Nana Mirdad.

Nana menambahkan bahwa meskipun api terlihat kecil, kenyataannya api tersebut cukup besar dan berbahaya, terlebih karena lokasi pembakaran berada di area yang rentan terbakar.

“Ini mungkin kalian lihatnya nggak seberapa, tapi ini gede aslinya. Di daerah pepohonan, dekat area pemukiman,” jelasnya.

Ajakan untuk Penegakan Aturan

Sebagai tindakan lanjut, Nana Mirdad meminta pemerintah setempat, khususnya pihak Kota Denpasar, Bali, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran sampah.

Ia menandai akun resmi pihak berwenang dalam unggahannya dan mempertanyakan efektivitas penerapan aturan terkait.

“Tolong dong pihak yang bertugas @denpasarkota bukannya udah ada aturan buat yang bakar sampah didenda berat?” tanyanya.

Untuk mendukung pernyataannya, Nana membagikan dasar hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar jika menyebabkan pencemaran lingkungan.

Selain menyebutkan potensi hukuman, Nana Mirdad juga mengingatkan warganet tentang dampak buruk pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Baca Juga:  Profil DJ Bravy Pacar Erika Carlina, Ternyata Lulusan S1 DKV

Gas beracun yang dilepaskan saat pembakaran sampah dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Membakar sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Membakar sampah sembarangan dapat menganggu kenyamanan tetangga,” jelasnya dalam unggahan tersebut.

Trending