Berita
2 Oknum Polisi Terancam Dipecat saat Minta Uang Rp200 Ribu ke Turis Kolombia yang Lapor Kejambretan
Dua anggota Polsek Kuta, Bali, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungli terhadap turis Kolombia sebesar Rp200 ribu.
MPN Indonesia 22 Januari 2025 - Dua anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kuta, Bali, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 ribu terhadap seorang turis perempuan asal Kolombia.
Peristiwa ini terjadi ketika turis tersebut melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya sehari sebelumnya.
Kedua oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini berinisial S dan SB, dan keduanya berpangkat Aiptu.
Kronologi Kejadian
Turis Kolombia tersebut menjadi korban penjambretan di depan sebuah beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dalam insiden tersebut, ponsel miliknya dicuri. Pada keesokan harinya, korban yang berinisial SGH mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut guna mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan untuk klaim asuransi.
Namun, sesampainya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, turis tersebut mengaku dibawa ke sebuah ruangan kecil oleh dua anggota polisi.
Di sana, ia dimintai uang sebesar Rp200 ribu untuk memperoleh surat keterangan laporan kejadian.
SGH mengungkapkan bahwa tidak ada tanda terima yang diberikan atas pembayaran tersebut.
Pernyataannya ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengonfirmasi bahwa dugaan pungli yang dilakukan kedua polisi tersebut sedang diselidiki oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.
Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang hasil pungli telah diamankan.
“Kebetulan, salah satu dari mereka, Aiptu S, baru saja sembuh dari stroke. Namun, jika terbukti melakukan pungli, mereka tetap terancam pemecatan,” ujar AKP Agus pada Senin (20/1).
Lebih lanjut, kasus ini akan diproses sesuai dengan kode etik kepolisian.
Jika terbukti bersalah, kedua polisi tersebut kemungkinan akan diberhentikan meskipun mereka dijadwalkan pensiun pada Desember 2025.
Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial
Video yang merekam pengakuan turis Kolombia ini telah menyebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, SGH bercerita kepada seorang pengemudi taksi online yang mengantarnya ke Polsek Kuta.
Ia menjelaskan bahwa dirinya diminta membayar Rp200 ribu tanpa penjelasan resmi tentang kegunaan uang tersebut.
“Mereka membawaku ke ruangan kecil, kemudian meminta uang kepadaku,” kata SGH dalam video tersebut.
Turis ini juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan resmi, melainkan hanya untuk keuntungan pribadi oknum polisi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
