Connect with us

Berita

2 Oknum Polisi Terancam Dipecat saat Minta Uang Rp200 Ribu ke Turis Kolombia yang Lapor Kejambretan

Dua anggota Polsek Kuta, Bali, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungli terhadap turis Kolombia sebesar Rp200 ribu.

Actress 1299250

Published

on

2 Oknum Polisi Terancam Dipecat saat Minta Uang Rp200 Ribu ke Turis Kolombia yang Lapor Kejambretan
2 Oknum Polisi Terancam Dipecat saat Minta Uang Rp200 Ribu ke Turis Kolombia yang Lapor Kejambretan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Januari 2025 - Dua anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kuta, Bali, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 ribu terhadap seorang turis perempuan asal Kolombia.

Peristiwa ini terjadi ketika turis tersebut melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya sehari sebelumnya.

Kedua oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini berinisial S dan SB, dan keduanya berpangkat Aiptu.

Kronologi Kejadian

Turis Kolombia tersebut menjadi korban penjambretan di depan sebuah beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Dalam insiden tersebut, ponsel miliknya dicuri. Pada keesokan harinya, korban yang berinisial SGH mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut guna mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan untuk klaim asuransi.

Namun, sesampainya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, turis tersebut mengaku dibawa ke sebuah ruangan kecil oleh dua anggota polisi.

Di sana, ia dimintai uang sebesar Rp200 ribu untuk memperoleh surat keterangan laporan kejadian.

SGH mengungkapkan bahwa tidak ada tanda terima yang diberikan atas pembayaran tersebut.

Pernyataannya ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengonfirmasi bahwa dugaan pungli yang dilakukan kedua polisi tersebut sedang diselidiki oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.

Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang hasil pungli telah diamankan.

“Kebetulan, salah satu dari mereka, Aiptu S, baru saja sembuh dari stroke. Namun, jika terbukti melakukan pungli, mereka tetap terancam pemecatan,” ujar AKP Agus pada Senin (20/1).

Baca Juga:  Viral! Kepsek SMK di Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming, Pihak Sekolah Buka Suara

Lebih lanjut, kasus ini akan diproses sesuai dengan kode etik kepolisian.

Jika terbukti bersalah, kedua polisi tersebut kemungkinan akan diberhentikan meskipun mereka dijadwalkan pensiun pada Desember 2025.

Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial

Video yang merekam pengakuan turis Kolombia ini telah menyebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, SGH bercerita kepada seorang pengemudi taksi online yang mengantarnya ke Polsek Kuta.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diminta membayar Rp200 ribu tanpa penjelasan resmi tentang kegunaan uang tersebut.

“Mereka membawaku ke ruangan kecil, kemudian meminta uang kepadaku,” kata SGH dalam video tersebut.

Turis ini juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan resmi, melainkan hanya untuk keuntungan pribadi oknum polisi.

Trending