Connect with us

Berita

Guru SD di Tangerang Banting Balita gegara Kesal Korban Rewel Diajak Naik Motor

Seorang guru SD swasta berinisial IA (25) ditangkap polisi setelah aksinya membanting balita viral di media sosial.

Actress 1299250

Published

on

MPNBAGAS(1250 x 849 px) MPN 2025 02 01T150654.673
Guru SD di Tangerang banting balita | Gambar: Tangkapan Layar IG/@info_ciledug

MPN Indonesia 2 Februari 2025 - Seorang guru SD swasta berinisial IA (25) ditangkap polisi setelah aksinya membanting balita viral di media sosial.

Insiden ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kejadian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan beredar luas di masyarakat.

Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kesal gegara Korban Terus Menangis

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku membanting balita diduga karena merasa kesal.

Saat itu, IA mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di dalam kompleks perumahan, namun korban terus menangis.

“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara, pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” ujar Kombes Zain dalam keterangannya pada Jumat (31/1).

Pelaku Merupakan Guru Kakak Korban

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan guru di sekolah kakak korban.

IA awalnya datang ke rumah orang tua korban untuk mendiskusikan kemungkinan menjadi guru mengaji bagi anak mereka.

Saat berada di rumah tersebut, IA bertemu dengan korban dan kemudian mengajaknya berkeliling kompleks perumahan dengan sepeda motor.

Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah rekaman CCTV tersebar dan tetangga yang melihat video itu memberi tahunya.

Terancam Penjara Lima Tahun

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:  Viral! Pria di Jawa Timur Dipolisikan usai Ngaku Bertemu Allah swt dan Dicium Nabi

Atas perbuatannya, IA kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Trending