Berita
Guru SD di Tangerang Banting Balita gegara Kesal Korban Rewel Diajak Naik Motor
Seorang guru SD swasta berinisial IA (25) ditangkap polisi setelah aksinya membanting balita viral di media sosial.
MPN Indonesia 2 Februari 2025 - Seorang guru SD swasta berinisial IA (25) ditangkap polisi setelah aksinya membanting balita viral di media sosial.
Insiden ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kejadian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan beredar luas di masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kesal gegara Korban Terus Menangis
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku membanting balita diduga karena merasa kesal.
Saat itu, IA mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di dalam kompleks perumahan, namun korban terus menangis.
“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara, pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” ujar Kombes Zain dalam keterangannya pada Jumat (31/1).
Pelaku Merupakan Guru Kakak Korban
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan guru di sekolah kakak korban.
IA awalnya datang ke rumah orang tua korban untuk mendiskusikan kemungkinan menjadi guru mengaji bagi anak mereka.
Saat berada di rumah tersebut, IA bertemu dengan korban dan kemudian mengajaknya berkeliling kompleks perumahan dengan sepeda motor.
Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah rekaman CCTV tersebar dan tetangga yang melihat video itu memberi tahunya.
Terancam Penjara Lima Tahun
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya, IA kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
