Ekonomi
Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Pupuk Organik Mendapatkan Subsidi Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pupuk organik sebagai bagian dari pupuk bersubsidi dalam Perpres 6/2025.
MPN Indonesia 10 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pupuk bersubsidi dengan memasukkan pupuk organik sebagai salah satu jenis yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, yang telah diundangkan sejak 30 Januari 2025.
Jenis Pupuk Bersubsidi Diperluas
Dalam Perpres 6/2025, pemerintah menetapkan lima jenis pupuk yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah, yaitu pupuk urea, pupuk NPK, pupuk SP-36, pupuk ZA, serta tambahan terbaru pupuk organik.
“Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA,” bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, hanya empat jenis pupuk yang mendapat subsidi, yakni pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK.
Dengan regulasi baru ini, daftar pupuk bersubsidi bertambah seiring dengan kebutuhan sektor pertanian dan perikanan.
Penyaluran Subsidi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan
Subsidi pemerintah untuk pupuk ini akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani serta pembudi daya ikan yang menjadi bagian dari kelompok budidaya ikan.
Selain itu, petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau organisasi lain yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak menerima pupuk bersubsidi.
Pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi diatur secara ketat agar tepat sasaran.
Penetapan jumlah dan kualitas pupuk yang disubsidi mencakup berbagai aspek, seperti sasaran penerima, jenis komoditas, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
Mekanisme Penetapan dan Pengawasan Subsidi
Perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi dalam Perpres 6/2025 tetap menjadi kewenangan Menteri Pertanian, namun kini harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator di sektor pangan.
Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, di mana perubahan jenis pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dengan sistem baru ini, mekanisme pengawasan dan koordinasi dalam penyaluran subsidi pemerintah untuk pupuk bersubsidi diharapkan lebih terstruktur dan efektif.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan melalui subsidi pemerintah untuk pupuk organik.
Implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta memberikan kemudahan akses bagi petani dan pembudi daya ikan dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
