Ekonomi
Dirjen Anggaran Kemenkeu Resmi jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
MPN Indonesia 8 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
Saat dugaan tindak pidana terjadi, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” ujar Koharu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Penetapan ini didasarkan pada hasil investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.
Dugaan Kerugian Negara dan Peran Isa Rachmatarwata
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.
Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam persetujuan pembuatan produk asuransi JS Saving Plan, meskipun saat itu kondisi keuangan Jiwasraya sedang mengalami defisit.
Pada 2018, ketimpangan antara aset dan liabilitas perusahaan tercatat mencapai Rp5,7 triliun.
Kejagung menduga bahwa pengelolaan dana investasi Jiwasraya dilakukan secara tidak prudent, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh lain yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Penahanan dan Proses Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Koharu.
Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kondisi Keuangan Jiwasraya dan Keterlibatan Tersangka Lain
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa terjadi kecurangan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Audit yang dilakukan BPKP pada 31 Desember 2024 menemukan indikasi fraud senilai Rp257 miliar.
Lutfi menjelaskan bahwa kondisi keuangan DPPK Jiwasraya sempat mengalami defisit sejak 2003 hingga 2012.
Namun, pada periode 2013-2018, keuangan kembali positif akibat transaksi saham yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dugaan korupsi tersebut melibatkan tokoh seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Setelah skandal Jiwasraya terungkap pada 2019, kondisi keuangan kembali memburuk, dan para pelaku utama telah diproses secara hukum.
Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Isa memiliki total harta kekayaan senilai Rp 38,97 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan senilai Rp8,83 miliar di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.
- Tiga unit mobil dengan total nilai Rp 1,5 miliar, terdiri dari Toyota Camry, Mazda CX-9, dan Hyundai IONIQ 5 EV.
- Surat berharga senilai Rp19,52 miliar.
- Kas dan setara kas sebesar Rp5,78 miliar.
- Barang bergerak lainnya senilai Rp504,06 juta.
Isa juga memiliki utang senilai Rp302,91 juta, sehingga total kekayaannya bersih mencapai Rp 38,97 miliar.
Kejagung Telah Tetapkan 13 Tersangka Lain
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan korporasi dan individu.
Beberapa di antaranya adalah:
- Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim
- Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo
- Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan
- Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
- Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Respons Kementerian Keuangan
Terkait penetapan tersangka terhadap Isa, Kemenkeu menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai pengganti Isa sebagai Dirjen Anggaran.
“Nanti kita lihat ya,” ujar Deni saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
