Connect with us

Ekonomi

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

KPK memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Actress 1299250

Published

on

Kpk Periksa Eks Menteri Bumn Rini Soemarno Terkait Kasus Jual Beli Gas Pgn
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas PGN. Gambar: Sinpo.id/David

MPN Indonesia 11 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/2).

Rini Soemarno, yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2014-2019, hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Saat ditemui seusai pemeriksaan, Rini enggan memberikan banyak komentar.

“Pokoknya saksi lah,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Fokus Pemeriksaan

Dalam keterangannya, Rini Soemarno menyebut bahwa penyidik meminta konfirmasi mengenai program PT PGN, khususnya terkait akuisisi perusahaan tersebut oleh PT Pertamina.

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” kata Rini.

Ia juga menegaskan bahwa tidak mengetahui secara detail mengenai kontrak kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE.

Menurutnya, transaksi tersebut merupakan ranah pejabat perusahaan, bukan kebijakan yang melibatkan dirinya secara langsung.

“Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” jelasnya.

Dugaan Korupsi dan Penggeledahan

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN dengan PT IAE yang terjadi pada periode 2017-2021.

Meski identitas keduanya belum diungkap, KPK menyebut bahwa perkara ini berkaitan dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Beda Usia 7 Tahun, Lamine Yamal Resmi Berpacaran dengan Penyanyi Nicki Nicole

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dugaan korupsi di PT PGN bermula dari temuan audit BPK.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alexander.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini.

Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT IAE di Jakarta, kantor pusat PT Isargas di Jakarta, kantor pusat PT PGN di Jakarta, serta beberapa kediaman pribadi tersangka, termasuk di Tangerang Selatan, Pasar Minggu (Jakarta Selatan), dan Kota Bekasi.

Kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur, juga menjadi sasaran penggeledahan.

Pencegahan ke Luar Negeri

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Keduanya adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pencegahan ini bertujuan memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri saat keterangannya diperlukan penyidik.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” jelas Ali.

Meski telah menetapkan tersangka dan melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka.

Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pengungkapan nama akan dilakukan setelah penyidikan mencapai tahap yang cukup.

Trending