Connect with us

Politik

Mayjen Novi Resmi jadi Dirut Bulog, Masih Berstatus TNI Aktif

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya resmi menjabat sebagai Dirut Bulog. Namun, pengangkatannya menuai kontroversi karena dinilai berpotensi melanggar UU TNI.

Actress 1299250

Published

on

Mayjen Novi Resmi Jadi Dirut Bulog, Masih Berstatus Tni Aktif
Mayjen Novi Resmi Jadi Dirut Bulog, Masih Berstatus TNI Aktif. Gambar: Dok. Pendam IM

MPN Indonesia 11 Februari 2025 - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Novi, yang masih berstatus sebagai perwira aktif di TNI, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI Angkatan Darat.

Keputusan pengangkatannya sebagai Dirut Bulog tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025, yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Novi mengungkapkan bahwa penunjukan dirinya untuk memimpin Bulog merupakan arahan langsung dari pimpinan guna mempercepat pencapaian swasembada pangan di Indonesia.

“Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (Dirut Bulog) supaya cepat kita swasembada pangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/2).

Selain Novi, Menteri BUMN Erick Thohir juga menunjuk Hendra Susanto sebagai Direktur Keuangan Perum Bulog.

Hendra sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

TNI Pastikan Kepatuhan terhadap Undang-Undang

Pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama karena statusnya sebagai perwira aktif TNI.

Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan terkait keputusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa TNI akan memastikan proses administrasi terkait status keanggotaan Novi di lingkungan militer dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto kepada wartawan, Senin (10/2).

Ia juga menambahkan bahwa TNI menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, termasuk penunjukan Novi sebagai pimpinan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:  Tolak Gontok-Gontokan, Prabowo Serukan Persatuan dalam Bingkai Pancasila

Kontroversi Pengangkatan Mayjen Novi

Meski pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog telah resmi dilakukan, keputusan ini menimbulkan perdebatan terkait aturan perundang-undangan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa penunjukan Novi melanggar Undang-Undang (UU) TNI dan UUD 1945 karena jabatan di Bulog tidak termasuk dalam kategori yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

Menurut Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Jabatan tersebut meliputi posisi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, dan beberapa lembaga lainnya.

“Undang-Undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” jelas Feri.

Meskipun demikian, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, menegaskan bahwa pengangkatan Novi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Ia menilai kehadiran Novi diperlukan untuk mempercepat target ketersediaan beras sebesar 3 juta ton.

“Jadi ini kebutuhan organisasi, kemudian juga akselerasi dari program yang ada,” kata Sudaryono.

Trending