Connect with us

Politik

Mulai Maret, Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Disimpan di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam disimpan di dalam negeri sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Maret.

Actress 1299250

Published

on

Mulai Maret, Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Disimpan Di Dalam Negeri
Mulai Maret, Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Disimpan di Dalam Negeri. Gambar: Instagram/@prabowo

MPN Indonesia 18 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan sepenuhnya di dalam negeri.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri,” ungkap Presiden Prabowo, berdasarkan pemantauan langsung Tim Redaksi MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (17/2).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan peraturan nomor 8 tahun 2025 di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE/SDA di dalam bank-bank nasional,” ungkap Presiden Prabowo.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat devisa bagi perekonomian nasional serta mendukung stabilitas keuangan negara.

Prabowo Subianto menekankan bahwa selama ini banyak devisa hasil ekspor sumber daya alam yang disimpan di luar negeri, sehingga tidak memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor yang berhubungan dengan ekspor sumber daya alam, termasuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari aturan ini dan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas. minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” jelas Prabowo.

Manfaat Kebijakan bagi Perekonomian

Menurut Prabowo Subianto, penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga:  Temani Prabowo ke Saudi, Menag bakal Bahas Kampung Haji RI di Makkah

Dana yang tersimpan di bank-bank nasional dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan, meningkatkan perputaran uang di dalam negeri, menambah cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga USD 80 miliar pada tahun 2025.

Prabowo Subianto juga memperkirakan bahwa dalam 12 bulan setelah aturan ini berlaku, potensi tambahan devisa dapat melebihi USD 100 miliar.

Implementasi dan Dampak Kebijakan

Mulai 1 Maret 2025, pelaku usaha yang bergerak di sektor ekspor sumber daya alam wajib mematuhi ketentuan ini dengan menyimpan seluruh devisa hasil ekspor mereka di bank-bank dalam negeri.

Pemerintah akan melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(AKM/NID/RAD)

Trending