Prabowo Subianto secara tegas menantang para pengusaha yang berusaha menyuap pejabat di bawah pemerintahannya.
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam disimpan di dalam negeri sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Maret.