Connect with us

Viral

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Keluarga Vadel Badjideh: Orang Lain Bilang Karma

Keluarga Vadel Badjideh enggan berkomentar soal kasus Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman.

Actress 1299250

Published

on

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Keluarga Vadel Badjideh Orang Lain Bilang Karma
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Keluarga Vadel Badjideh Orang Lain Bilang Karma. Gambar : Kumparan/Aprilandika Pratama

MPN Indonesia 23 Februari 2025 - Keluarga Vadel Badjideh menolak memberikan komentar terkait penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys dan kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Ayah Vadel, Umar Badjideh, menegaskan bahwa keluarganya tidak ingin terlibat dalam permasalahan hukum yang kini dihadapi Nikita.

Umar menyatakan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah mendukung Vadel dalam kasus yang tengah berlangsung.

“Kita lagi fokus sama Vadel di sini. Biarin itu urusan mereka. Kalau orang lain bilang karma, ya, mungkin itu bisa juga. Tapi kita enggak tahu,” ujar Umar Badjideh kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (20/2).

Keluarga Vadel Tidak Ingin Terlibat dalam Kasus Nikita

Selain Umar, kakak Vadel, Bintang Badjideh, juga enggan mengomentari kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Menurutnya, lebih baik mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa ikut beropini mengenai dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita.

“Ya ikutin prosesnya aja. Kalau misalkan itu bersalah atau gimana, ya sudah. Kita di sini fokusnya untuk men-support Vadel,” kata Bintang Badjideh.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keluarga Vadel Badjideh memilih untuk tidak mengomentari kasus yang menjerat Nikita dan lebih memprioritaskan dukungan terhadap Vadel.

Kasus Pemerasan yang Menjerat Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.

Laporan ini berkembang dengan sangkaan beberapa pasal yang menjerat Nikita dalam kasus hukum.

Baca Juga:  Remaja Bakar 3 Gerbong Kereta di Jogja hingga Sebabkan KAI Rugi Rp6,9 Miliar, Ternyata Ini Motifnya

Pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani meliputi:

  • Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
  • Pasal 368 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Hingga kini, pihak Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Fokus Keluarga Vadel Badjideh pada Kasus yang Dihadapi

Dalam situasi ini, keluarga Vadel Badjideh memilih untuk tidak memberikan pandangan mengenai kasus yang melibatkan Nikita Mirzani.

Mereka lebih memilih untuk fokus pada persoalan hukum yang dihadapi Vadel.

Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani.

 (ELG/NID/RAD)

Trending