Ekonomi
Baru Diresmikan, Simak Regulasi Bank Emas di Indonesia
Presiden Prabowo meresmikan bullion bank pertama di Indonesia. Bank emas ini bertujuan meningkatkan cadangan emas nasional dan investasi yang lebih aman.
MPN Indonesia 27 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bullion bank atau bank emas yang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero) pada Rabu (26/2) di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta.
Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan produksi domestik bruto (PDB) hingga Rp245 triliun.
Kehadiran bank emas di Indonesia bertujuan untuk mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas nasional, sekaligus mengurangi aliran emas ke luar negeri melalui pengolahan dan penyimpanan emas dalam negeri.
Apa Itu Bullion Bank?
Bullion bank adalah institusi keuangan yang berperan dalam perdagangan, penyimpanan, dan pembiayaan emas serta logam mulia lainnya.
Di Indonesia, operasional bullion bank didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang memungkinkan lembaga jasa keuangan menjalankan bisnis emas secara lebih terstruktur dan diawasi oleh OJK.
Fungsi utama bullion bank meliputi:
- Penyimpanan emas yang dapat digunakan untuk transaksi atau investasi.
- Perdagangan emas dalam jaringan internasional yang melibatkan lembaga seperti London Bullion Market Association (LBMA).
- Pembiayaan emas yang memungkinkan pihak yang dibiayai mengembalikan emas setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Regulasi Bank Emas di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengatur operasional bank emas melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi bank emas ini mengatur Kegiatan Usaha Bulion yang meliputi:
- Simpanan Emas: Penyimpanan emas terstandardisasi yang dipercayakan masyarakat kepada lembaga jasa keuangan.
- Pembiayaan Emas: Penyediaan emas terstandardisasi yang harus dikembalikan dengan imbalan atau bagi hasil.
- Perdagangan Emas: Transaksi jual beli emas terstandardisasi.
- Penitipan Emas: Penitipan emas milik masyarakat dengan imbal jasa.
Persyaratan dan Ketentuan Usaha
Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024, hanya lembaga jasa keuangan tertentu yang dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, seperti bank umum dan perusahaan pembiayaan. Beberapa ketentuan utama dalam regulasi bank emas ini antara lain:
- Modal Inti: Bank umum harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun, sedangkan perusahaan keuangan lainnya harus memiliki ekuitas minimalRp 14 triliun.
- Kegiatan Usaha Syariah: Kegiatan bank emas juga dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah, yang harus memenuhi prinsip keadilan (adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah).
- Keamanan dan Risiko: Penerapan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik wajib dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
Tahapan Pelaksanaan dan Sanksi
POJK Nomor 17 Tahun 2024 menetapkan tiga tahap pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion:
- Tahap Kesatu: Hanya diperbolehkan melakukan Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas dengan penggunaan emas yang bersumber dari unallocated account maksimal 70%.
- Tahap Kedua: Batas penggunaan emas dari unallocated account ditingkatkan menjadi maksimal 80%.
- Tahap Ketiga: Penggunaan emas dari unallocated account maksimal 90% dan diperbolehkan melakukan kegiatan lainnya yang terkait.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Peringatan atau teguran tertulis.
- Pembekuan atau pembatasan kegiatan usaha tertentu.
- Denda administratif hingga Rp 100 juta.
- Pencabutan izin Kegiatan Usaha Bulion.
Dampak dan Tantangan Investasi Bank Emas
Dengan adanya bank emas, pemerintah berharap investasi emas di Indonesia menjadi lebih terstruktur, transparan, dan aman.
Bank emas tidak hanya memungkinkan masyarakat untuk menyimpan dan berinvestasi dalam emas secara efisien, tetapi juga membantu mengoptimalkan cadangan emas nasional.
Selain itu, regulasi bank emas yang ketat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha di sektor emas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
