Connect with us

Berita

Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamia yang Diduga Perintahkan Pengoplosan Pertamax

Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak dan produksi kilang.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 02 28t175045.299
Maya Kusmaya | Gambar: Pertamina

MPN Indonesia 28 Februari 2025 - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak dan produksi kilang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2) setelah Maya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Profil Maya Kusmaya

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi PT Pertamina, Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.

Ia menempuh pendidikan S-1 di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan studi ke jenjang S-2 di Natural Gas Technology di Norwegian University of Science and Technology (NTNU).

Maya memulai karier di dunia energi dengan bergabung di PT Pertamina (Persero) dan kemudian menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina Gas dan PT Pertamina Patra Niaga.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah perjalanan karier Maya Kusmaya:

  • 2015-2016: Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero)
  • 2016-2018: Engineering Manager Pertamina Gas Directory
  • 2018-2020: Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory
  • 2020-2021: VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas
  • Maret-Juni 2023: VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga
  • Juni 2023-sekarang: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Kronologi Penetapan Maya sebagai Tersangka

Penetapan Maya Kusmaya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menjemput paksa karena ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan pengoplosan produk kilang.

Blending dilakukan dengan mencampurkan RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan RON 92.

Baca Juga:  Paman di Semarang Tega Bakar Keponakan karena Tak Mau Mandi

“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kejaksaan RI, Jumat (28/2).

Setelah penetapan status tersangka, Maya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

(AKM/NID/RAD)

Trending