Connect with us

Berita

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI ke PT PE

KPK tetapkan lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT PE, Senin (3/3).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 07t134349.561
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi LPEI | Gambar: KPK

MPN Indonesia 7 Maret 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE, Senin (3/3).

Para tersangka meliputi dua direktur pelaksana LPEI, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.

Selain itu, ada tiga petinggi PT PE, yaitu Komisaris Utama Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 60 juta.

“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun,” demikian pernyataan KPK dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KPK, Jumat (7/3).

Konstruksi Perkara dan Modus Dugaan Korupsi

Dalam konstruksi kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara pihak LPEI dan PT PE.

Direktur LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT PE melalui kesepakatan yang mempermudah pencairan dana, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi kelayakan kredit.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman tidak dilakukan secara ketat.

Bahkan, perintah untuk tetap memberikan kredit tetap dikeluarkan meskipun diketahui adanya ketidaksesuaian dalam persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, PT PE diduga melakukan berbagai manipulasi dokumen guna mendapatkan fasilitas kredit.

Perusahaan ini memalsukan purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan dana.

Selain itu, laporan keuangan PT PE diduga telah direkayasa dengan teknik window dressing untuk menutupi ketidaksesuaian keuangan.

Dana yang diperoleh dari LPEI juga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil: 55 Orang Tewas dalam Setahun karena Kekerasan Aparat, 8 di Antaranya Salah Tangkap

Libatkan 11 Debitur

Kasus dugaan korupsi di LPEI ini tidak hanya berkaitan dengan satu debitur. KPK mengungkapkan bahwa terdapat sebelas debitur yang terlibat dalam skema serupa, sehingga potensi total kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Dugaan tindak pidana ini sebelumnya telah diselidiki oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum akhirnya dilimpahkan ke KPK.

Awal Mula Kasus Korupsi Terendus

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024.

Laporan tersebut berisi hasil investigasi tim terpadu yang dibentuk oleh LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dari hasil penelitian ini, ditemukan indikasi fraud yang melibatkan empat debitur dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp2,5 triliun.

Selain laporan dari Kementerian Keuangan, dugaan korupsi di LPEI juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada 1 Februari 2024, BPK melaporkan hasil investigatifnya ke Kejaksaan Agung, yang mengungkapkan adanya penyimpangan senilai Rp81 miliar dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Proses Penyidikan dan Langkah Hukum KPK

KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023. Setelah melalui proses penelaahan, kasus ini kemudian masuk ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

Sehari setelah Menteri Keuangan melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Agung, KPK meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut, KPK menggelar ekspose perkara pada 26 Juli 2024.

Dari hasil ekspose tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka tambahan, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Namun, nama-nama tersangka baru ini belum dipublikasikan secara resmi karena belum dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Pasca Penangkapan Tiga Hakim, Karangan Bunga Menghiasi PN Surabaya Sebagai Tanda Protes

Pada 15 Agustus 2024, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan penanganan kasus korupsi LPEI sepenuhnya kepada KPK untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara.

Selain itu, hal ini juga dilakukan agar pemanggilan saksi dalam proses penyidikan tidak mengalami bentrok antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending