Berita
Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Buka Suara melalui Selembar Kertas
Ridwan Kamil membenarkan jika rumahnya didatangi KPK. Ia pun menyatakan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Terkait kabar ini, Ridwan Kamil membenarkan jika rumahnya didatangi KPK. Ia pun menyatakan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
Ridwan Kamil Beri Pernyataan Resmi
Ridwan Kamil memberikan pernyataan tertulis terkait penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim KPK telah membawa surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar pria yang akrab disapa RK itu dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/3).
Ia menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugasnya.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” imbuh RK.
Meski demikian, Ridwan Kamil tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus Bank BJB yang sedang ditangani KPK.
Ia meminta awak media untuk memperoleh informasi langsung dari pihak KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” pungkasnya.
Konfirmasi dari KPK
Penggeledahan ini juga telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
KPK sendiri sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara Bank BJB pada 27 Februari 2025.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi di Bank BJB.
“Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan barang bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
