Connect with us

Kriminal

Fakta – Fakta Kasus Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Untuk KKB Papua

Polda Jatim ungkap penyelundupan senjata rakitan dari Bojonegoro ke KKB Papua. Tujuh tersangka ditangkap, termasuk dua eks TNI.

Logompn

Published

on

Fakta fakta kasus penyelundupan senjata di bojonegoro untuk kkb papua
Fakta - Fakta Kasus Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Untuk KKB Papua. Gambar : Kompas/Izzatun Najibah

Papua, MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan senjata rakitan yang diproduksi di Bojonegoro dan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dalam kasus ini, tujuh orang ditangkap, termasuk dua mantan anggota TNI yang berperan sebagai penyandang dana dan pembeli senjata.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.

Penggerebekan di Bojonegoro dan Penangkapan Pelaku

Pada Sabtu (8/3), polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Kapas, Bojonegoro, yang dijadikan tempat produksi senjata rakitan.

Dari lokasi tersebut, empat orang diamankan, yaitu Teguh Priyono selaku penghuni rumah, serta Muh. Kamaludin, Pujiono, dan Moh. Herianto, yang turut terlibat dalam pembuatan senjata.

Dari keempatnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Teguh Priyono sebagai pemasok dan distributor senjata.
  • Muh. Kamaludin sebagai operator mesin perakitan.
  • Pujiono yang bertugas membuat popor senjata.

Sementara itu, Moh. Herianto hanya berstatus sebagai saksi karena perannya terbatas pada pengemasan tanpa mengetahui tujuan akhir senjata tersebut.

Peran Eks TNI dan Jaringan Penyelundupan Senjata

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan senjata yang dilakukan oleh jaringan tertentu untuk KKB Papua.

Otak dari operasi ini adalah Yuni Enumbi, mantan anggota TNI Kodam 18/Kasuari, Papua Barat, yang berperan sebagai penyandang dana dan pembeli senjata di Distrik Puncak Jaya, Papua.

Baca Juga:  Razman Nasution Ditahan di Lapas Cipinang, Ini Kasusnya

Selain Yuni Enumbi, terdapat enam tersangka lain yang terlibat, yaitu:

  • Teguh Priyono, Muh. Kamaludin, dan Pujiono sebagai pembuat senjata di Bojonegoro.
  • Eko Sugiono, eks prajurit TNI yang bertugas menyimpan senjata di Manokwari, Papua Barat.
  • Adi Pamungkas, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Sleman, Yogyakarta.

Modus Operasi dan Jalur Pengiriman Senjata

Senjata yang diproduksi di Bojonegoro dikirim ke Papua melalui modus penyelundupan menggunakan mesin kompresor.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa para pelaku memodifikasi mesin kompresor dengan cara memotong bagian dalamnya, kemudian memasukkan senjata dan amunisi ke dalamnya sebelum dikirim melalui ekspedisi laut dari Surabaya ke Jayapura.

Farman juga mengungkapkan bahwa transaksi jual beli senjata dilakukan melalui komunikasi langsung antara Teguh Priyono dan Yuni Enumbi.

“Ini otaknya kan inisial Y, apakah lainnya mengetahui? Sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi dan transaksi jual beli adalah saudara T (Teguh),” ujar Kombes Pol Farman kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Jatim, pada Selasa (11/3).

Yuni bahkan sempat datang langsung ke rumah produksi di Bojonegoro untuk memastikan senjata yang dipesannya sesuai kebutuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku baru satu kali mengirimkan senjata ke KKB Papua, dengan imbalan sebesar Rp1,3 miliar.

Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang telah dilakukan sebelumnya.

Asal Usul Amunisi dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain senjata api, penyidik juga menyelidiki asal usul amunisi yang disuplai kepada KKB Papua.

Kombes Pol Farman menyebut bahwa amunisi yang ditemukan merupakan produksi pabrik dan diduga diperoleh dari jaringan tertentu.

Polisi masih menelusuri pihak yang menyediakan amunisi tersebut serta memastikan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Baca Juga:  Viral! Polisi dan Ojol Kejar-Kejaran Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Pamulang

Amunisi yang ditemukan memiliki label Pindad, yang diperuntukkan bagi penggunaan militer.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pasokan amunisi tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap persediaan militer.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan distribusi senjata api secara ilegal.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Satgas Operasi Damai Cartenz-2025, yang sebelumnya telah menangkap beberapa tersangka di Papua pada Rabu (6/3).

Kasus ini masih terus dikembangkan, dengan keterlibatan empat jajaran Polda, yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.

(AKM/NID/RAD)

Trending