Kriminal
Bareskrim Bongkar Sindikat LPG Oplosan di Bali, Raup Keuntungan hingga Rp3,3 Miliar
Bareskrim Polri ungkap kasus pengoplosan LPG subsidi di Bali. Empat tersangka ditangkap, kerugian negara Rp3,3 miliar. Polisi perketat pengawasan jelang hari raya.
MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengungkap kasus pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di dua lokasi di Bali, yakni Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, serta Jalan Ulam Kencana, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa dari 12 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS, dan KS.
Keempatnya memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan LPG, yang telah berlangsung selama empat bulan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.
“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia dari bisnis.com, pada Jumat (14/3).
Modus Operandi Sindikat Pengoplosan LPG
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, sindikat ini membeli LPG bersubsidi ukuran 3 kg dari pengecer, lalu mentransfer isinya ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan alat khusus berupa pipa besi.
GB berperan sebagai pemodal, menyediakan tempat pengoplosan dengan menyewa lokasi seharga Rp8 juta per bulan, membeli tabung gas 3 kg bersubsidi, serta mengatur distribusi LPG hasil oplosan ke warung-warung dan usaha laundry.
LPG oplosan dijual dengan harga Rp170 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp670 ribu untuk tabung 50 kg.
BK dan MS bertugas melakukan proses pengoplosan menggunakan peralatan khusus.
KS berperan sebagai sopir yang mengangkut dan mendistribusikan LPG oplosan ke pelanggan.
Keuntungan bisnis ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta per hari atau sekitar Rp650 juta per bulan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
- 900 tabung gas LPG non-subsidi
- 6 unit kendaraan (truk dan pickup)
- Peralatan pengoplosan
Barang bukti ditemukan di dua lokasi pengoplosan yang digerebek oleh kepolisian.
Sanksi Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain merugikan negara, penggunaan gas oplosan yang tidak sesuai standar keamanan juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Sinergi Bareskrim dan Polda Bali dalam Penegakan Hukum
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polda Bali turut serta dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk memperketat pengawasan barang bersubsidi, terutama menjelang hari raya, guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Di sisi lain, Polda Bali juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan tambang ilegal di beberapa wilayah.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MJ, KP, dan GK. Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Upaya Berkelanjutan dalam Pemberantasan Kasus Kriminal Terkait Barang Bersubsidi
Kepolisian berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Indonesia guna menjaga kelangsungan subsidi agar tetap tepat sasaran.
Selain tindakan kepolisian, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi juga diperlukan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik ilegal seperti pengoplosan LPG dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir di masa mendatang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
