Connect with us

Berita

Pakai Daster dan Kerudung Istri, Pengedar Sabu di Pasuruan Gagal Kabur dari Polisi

Lapi (50), warga Dusun Kandangan, Pasuruan, Jawa Timur, gagal melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 15t084501.564
Pengedar Sabu di Pasuruan Gagal Kabur dari Polisi | Gambar: Satnarkoba Polres Pasuruan

Jawa Timur, MPN Indonesia 15 Maret 2025 - Pria bernama Lapi (50), warga Dusun Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, gagal melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Lapi, yang diduga mengedarkan sabu, mencoba mengelabui petugas dengan mengenakan daster dan kerudung milik istrinya.

Namun, aksinya tidak berhasil dan ia akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (8/3).

Modus Penyamaran Gagal Kelabui Petugas

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi terkait dugaan pengedaran narkotika oleh tersangka.

Lapi mencoba melarikan diri dari rumahnya, tetapi polisi berhasil mengejarnya hingga ke area perkebunan di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.

Saat dilakukan penangkapan, Lapi mengenakan pakaian perempuan, termasuk daster dan kerudung. Ia bahkan sempat bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan.

Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan berhasil menarik perhatian petugas yang sedang melakukan penyisiran di lokasi tersebut.

“Tersangka memang dikenal licin dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas. Kali ini, berkat kerja keras anggota, ia akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3).

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan kantong plastik berisi sabu dengan total berat 5,25 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bungkus klip plastik dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut sebelum diedarkan.

Ancaman Hukuman

Saat ini, Lapi telah diamankan di sel tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Demi Narkoba, Satpam SPPG di Ciputat Curi 1.700 Ompreng MBG

(AKM/NID/RAD)

Trending