Connect with us

Berita

Kejari Jakpus Usut Kasus Korupsi PDNS Komdigi Rp958 Miliar

Kejari Jakpus menyelidiki dugaan korupsi di Komdigi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 17t132108.408
Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Komdigi | Gambar: Kejari Jakpus

MPN Indonesia 17 Maret 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengonfirmasi bahwa kasus ini mencakup periode 2020 hingga 2024.

“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” ujarnya, Jumat (14/3), dikutip MPN Indonesia dari Tempo. 

Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan barang dan jasa PDNS yang menggunakan anggaran lebih dari Rp959 miliar.

Dugaan penyimpangan terjadi sejak 2020, ketika sejumlah pejabat di Kominfo—yang kini menjadi Komdigi—bersama pihak swasta diduga mengondisikan pemenang proyek.

Praktik ini berlanjut hingga 2024 dengan nilai kontrak yang meningkat setiap tahunnya.

Pengondisian Pemenang Tender dalam Proyek PDNS

Pada 2020, PT AL diduga dimenangkan dalam tender dengan nilai kontrak Rp60 miliar.

Pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memperoleh proyek dengan kontrak senilai Rp102 miliar lebih.

Dugaan pengondisian berlanjut pada 2022 dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu agar perusahaan tersebut kembali memenangkan kontrak sebesar Rp188 miliar lebih.

Pola serupa terjadi pada 2023 dan 2024, dengan nilai kontrak masing-masing Rp 350.959.942.158 dan Rp 256.575.442.952.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender diduga bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301.

Selain itu, proyek ini tidak mempertimbangkan aspek kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

Akibatnya, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang menyebabkan gangguan layanan serta tereksposnya data penduduk Indonesia.

Baca Juga:  Viral! Begal di Probolinggo berhasil Ditangkap usai Ditembak Polisi pada Bagian Kaki

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pemerintah hanya diwajibkan membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.

Pelaksanaan proyek ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi tersebut dan tidak sepenuhnya melindungi data sebagaimana ketentuan dari BSSN.

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Komdigi dan Sejumlah Lokasi

Dalam rangka mengusut dugaan kasus korupsi, Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.

Jaksa penyidik pun telah memulai serangkaian tindakan hukum, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Selain di kantor Komdigi, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, antara lain dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.

Belum Ada Tersangka

Meskipun Kejari Jakarta Pusat telah mengumpulkan berbagai barang bukti, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka.

“Penyelidikan masih berlangsung, untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” kata Bani, dikutip MPN Indonesia dari Antaranews,.

(AKM/NID/RAD)

Trending