Connect with us

Berita

Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, 3 Terdakwa Oknum TNI AL Bantah Bersalah dan Minta Dibebaskan

Tiga anggota TNI AL sekaligus terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak mengajukan permohonan bebas.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 17t152152.126
Tiga anggota TNI AL sekaligus terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang saat sidang militer, Senin (17/3) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 17 Maret 2025 - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak mengajukan permohonan bebas kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka menyatakan tidak bersalah dan meminta agar dibebaskan dari semua dakwaan serta tuntutan yang diajukan oleh oditur militer.

Penasihat hukum para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Ia menegaskan bahwa ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar, dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan,” ujar Hartono dalam sidang yang berlangsung di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3).

Pembelaan Para Tersangka

Dalam pledoinya, Hartono menyoroti beberapa hal yang dianggap tidak tepat dalam dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Menurutnya, dakwaan terhadap mereka terkait tindak pidana penadahan yang berujung pada pembunuhan bos rental mobil, Ilya Abdurrahman tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Terdakwa satu dan dua tidak mengenali korban dan para saksi, sedangkan perencanaan dibutuhkan untuk mengenali korban dan kebiasaannya,” ungkap Hartono.

Ia juga menyatakan bahwa setelah kejadian, para terdakwa tidak berusaha melarikan diri, melainkan langsung melapor dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tangkap Dua Orang Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Untung hingga Rp25 Miliar

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa mereka bertindak sesuai prosedur sebagai anggota TNI AL.

“Mereka telah menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI dan tidak kabur setelah peristiwa itu,” tambahnya.

Hartono menjelaskan bahwa situasi saat kejadian berlangsung tidak kondusif.

Ia menyebut bahwa Sersan Satu Akbar Adli saat itu dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa saksi, sehingga Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo merasa perlu melepaskan tembakan peringatan.

“Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan,” jelas Hartono.

Tuntutan Hukuman Bagi Para Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berat bagi para terdakwa dalam kasus kriminal ini.

Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut dengan hukuman pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Selain hukuman penjara, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban.

(AKM/NID/RAD)

Trending