Connect with us

Berita

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Area TNBTS, Netizen: Ini Alasan Terbangin Drone Bayar Rp2 Juta?

PN Lumajang gelar sidang keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 19t081611.573
Foto udara ladang ganja di kawasan TNBTS | Gambar: Dok. Balai Besar TNBTS

MPN Indonesia 19 Maret 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang terkait kasus narkotika yang mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3) ini menghadirkan tiga terdakwa dari pihak TNBTS yang memberikan keterangan secara daring.

Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Resort Senduro Yunus Tri Cahyono, polisi hutan Untung, dan staf kantor Balai Besar TNBTS Edwy Yunanto.

Mereka memberikan kesaksian mengenai lokasi penanaman ganja yang ditemukan di dalam kawasan konservasi.

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Zona Konservasi

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS Decky Hendra, menjelaskan sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Penemuan ini dilakukan dengan bantuan teknologi drone yang memungkinkan petugas mendeteksi lokasi tanaman ilegal tersebut.

“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Decky Hendra, Selasa (18/3), dikutip MPN Indonesia dari DetikJatim.

Menurut keterangan lebih lanjut, total luas ladang ganja yang ditemukan mencapai sekitar satu hektare.

Setiap titik memiliki ukuran bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Lokasi penanaman ganja ini termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang mencakup area seluas 6.367 hektare.

Area tersebut merupakan zona rimba dalam kawasan konservasi, tempat habitat alami berbagai flora dan fauna.

Dampak Lingkungan dari Penanaman Ganja di Bromo

Penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem.

Baca Juga:  Pakai Kursi Roda, Hotman Paris Umumkan Dirinya Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah

Menurut saksi yang dihadirkan dalam sidang, wilayah tempat penanaman ganja seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli Bromo.

Sejalan dengan itu, Decky mengungkap flora yang biasa tumbuh di lokasi penanaman ganja itu adalah semak belukar, pinus, dan cemara.

Sementara itu, hewan yang sering dijumpai di kawasan tersebut adalah lutung, rusa, dan ayam hutan.

Viral di Media Sosial, Netizen Soroti Larangan Drone

Temuan ini menjadi viral di media sosial setelah seorang pengguna Instagram bernama Khairul Fatihin membagikan video mengenai larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS.

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan apakah alasan larangan tersebut berkaitan dengan keberadaan ladang ganja.

“Apa mungkin ini alasan terbangin drone di Taman Nasional bayar 2 juta?” tulis Khairul, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @fatihinkhairul32.

Unggahan tersebut mengundang banyak komentar dari warganet. Beberapa di antaranya menduga bahwa larangan penggunaan drone bukan hanya karena alasan ekosistem, tetapi juga untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.

“Terjawab sudah kenapa gak boleh pakai drone supaya gak ketahuan ladang ganjanya, gitu pakai alasan mengganggu elang Jawa,” tulis seorang netizen.

“Logika saja ya gaes, kalau asal nerbangin drone itu dilarang dengan alasan merusak ekosistem, tapi kalau bayar 2 juta bisa. Kalau memang alasannya merusak ekosistem, gak perlu ada tarif 2 juta, ini berarti kalau bayar gak merusak ya,” tulis komentar lainnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending