Connect with us

Selebriti

Doktif Resmi jadi Tersangka usai Dilaporkan Dokter Andreas Situngkir ke Polda Sumut

Dokter kecantikan Amira Farahnaz alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dr Andreas Situngkir usai unggahannya soal izin kosmetik viral.

Logompn

Published

on

Doktif resmi jadi tersangka usai dilaporkan dokter andreas situngkir ke polda sumut
Doktif Resmi jadi Tersangka usai Dilaporkan Dokter Andreas Situngkir ke Polda Sumut. Gambar : Instagram/@dokterdetektifreal

MPN Indonesia 20 Maret 2025 - Dokter kecantikan Amira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Doktif atau Dokter Detektif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr Andreas Henfri Situngkir.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari pernyataan Doktif di media sosial yang dianggap merugikan rekan seprofesinya.

Kronologi Kasus dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini berawal dari unggahan Doktif di media sosial yang mempertanyakan keabsahan izin edar produk kosmetik yang diduga dibawa dari luar negeri.

Dalam unggahannya, Doktif menyinggung produk yang berasal dari Bangkok dan mempertanyakan apakah telah memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” tulis Doktif dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia, pada Kamis (20/3).

Selain itu, ia menyoroti keterlibatan seorang dokter dalam bisnis distribusi skincare impor.

Menurutnya, dokter seharusnya memahami regulasi yang berlaku agar dapat melindungi konsumen dari potensi risiko produk tanpa izin resmi.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di media sosial. Beberapa pihak mendukung Doktif atas dasar edukasi masyarakat, sementara lainnya menilai unggahan itu sebagai serangan terhadap pribadi dr Andreas Situngkir.

Merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan, Andreas pun melaporkan Doktif ke Polda Sumut.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Doktif telah resmi berstatus tersangka.

Baca Juga:  Andi Soraya 'Turun Gunung', Semprot Denada soal Nasib Ressa

“Pada 17 Maret 2025, kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus dalam sebuah wawancara kepada wartawan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube SelebTube TV, pada Kamis (20/3).

Pihak dr Andreas pun mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Doktif, mengingat kasus ini bukan pertama kalinya terjadi.

“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” tegas Julianus.

Doktif Tidak Takut Hadapi Proses Hukum

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak akan menghentikannya dalam mengungkap dugaan praktik ilegal di industri skincare.

“Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare,” ujar Doktif.

Ia mengklaim bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia semakin marak dan merugikan banyak pihak.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi dari langkah yang diambilnya.

“Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Doktif menuding bahwa dr Andreas Situngkir memperoleh produk kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu dan berusaha memasukkan barang tersebut ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan.

Ia menyebut bahwa barang tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kualanamu.

“Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu,” ungkapnya.

Doktif menyatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada penyidik, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian produk yang dipermasalahkan.

Baca Juga:  Clara Shinta Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu meskipun berstatus tersangka.

“Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka,” tegasnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending