Connect with us

Berita

Polres Jakbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Toren Air, Pelaku Terancam Pidana Mati

Polres Jakarta Barat gelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak dalam toren air di Tambora, Jakarta Barat.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 24t115658.128
Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak dalam toren air di Tambora Jakarta Barat | Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

MPN Indonesia 24 Maret 2025 - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu dan anaknya dalam toren air di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3).

“21 maret diadakan rekonstruksi terkait pembunuhan Tjiong Sioe Alias Enc dan sodara Eka. Melaksanakan ada 72 adegan konstruksi, tambah lagi kita akan ke pembuangan di kalijodo,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada MPN Indonesia.

76 Adegan Direka Ulang

Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para saksi dan kronologi yang telah disusun oleh penyidik.

Proses ini juga menjadi bagian dari pengumpulan bukti guna memperjelas perkara di pengadilan.

Tersangka, Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb, memperagakan 76 adegan, dengan 72 di antaranya berlangsung di rumah korban di Jalan Angke Barat, Tambora, dan empat adegan lainnya berada di lokasi tempat tersangka membuang barang bukti.

Kronologi Kejadian dari Pengakuan Tersangka

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 24t120919.001
Pelaku pembunuhan ibu-anak di Tambora, Febri Arifin jalani rekonstruksi di TKP. Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

Febri Arifin, yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dan membuka aura, mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual.

Ia berjanji akan membantu Eka Serla Wati, anak korban, mendapatkan jodoh dengan cepat.

Namun, ritual tersebut tidak berhasil, sehingga memicu kemarahan dari Tjiong Sioe alias Enci, ibu dari Eka.

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala Enci menggunakan batang besi hingga korban berusia 59 tahun tersebut tewas di tempat.

Setelah itu, pelaku menyerang korban kedua, Eka Serla Wati, dengan cara memukul kepala serta mencekiknya.

Baca Juga:  Rentetan Kronologi Kasus Pemerasan Codeblu hingga Dapat Respons dari DPR

Eka sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya meninggal dunia. Kedua jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam toren air di rumah mereka.

Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal Berlapis

Pelaku kini dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Ketiga pasal ini membawa ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(AKM/NID/RAD)

Trending