Berita
Polres Jakbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Toren Air, Pelaku Terancam Pidana Mati
Polres Jakarta Barat gelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu-anak dalam toren air di Tambora, Jakarta Barat.
MPN Indonesia 24 Maret 2025 - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu dan anaknya dalam toren air di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3).
“21 maret diadakan rekonstruksi terkait pembunuhan Tjiong Sioe Alias Enc dan sodara Eka. Melaksanakan ada 72 adegan konstruksi, tambah lagi kita akan ke pembuangan di kalijodo,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada MPN Indonesia.
76 Adegan Direka Ulang
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para saksi dan kronologi yang telah disusun oleh penyidik.
Proses ini juga menjadi bagian dari pengumpulan bukti guna memperjelas perkara di pengadilan.
Tersangka, Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb, memperagakan 76 adegan, dengan 72 di antaranya berlangsung di rumah korban di Jalan Angke Barat, Tambora, dan empat adegan lainnya berada di lokasi tempat tersangka membuang barang bukti.
Kronologi Kejadian dari Pengakuan Tersangka

Febri Arifin, yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dan membuka aura, mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual.
Ia berjanji akan membantu Eka Serla Wati, anak korban, mendapatkan jodoh dengan cepat.
Namun, ritual tersebut tidak berhasil, sehingga memicu kemarahan dari Tjiong Sioe alias Enci, ibu dari Eka.
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala Enci menggunakan batang besi hingga korban berusia 59 tahun tersebut tewas di tempat.
Setelah itu, pelaku menyerang korban kedua, Eka Serla Wati, dengan cara memukul kepala serta mencekiknya.
Eka sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya meninggal dunia. Kedua jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam toren air di rumah mereka.
Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal Berlapis
Pelaku kini dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Ketiga pasal ini membawa ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
