Connect with us

Berita

Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman

Dua anggota TNI dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Selasa (25/3).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 25t153444.251
Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 25 Maret 2025 - Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Selasa (25/3).

Vonis ini merupakan buntut dari kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental, Ilyas Abdurrahman.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Militer yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung I, Jakarta Timur.

Vonis Sesuai Tuntutan Oditur Militer

Berdasarkan pantauan MPN Indonesia di lokasi, Majelis Hakim yang diketuai Letnan Kolonel Arif Rachman menyatakan bahwa dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyertaan tindak pidana.

Selain hukuman penjara seumur hidup, keduanya juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Sementara itu, terdakwa ketiga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta tambahan hukuman berupa pemecatan dari kedinasan TNI.

“Memutuskan untuk terdakwa 3 secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Arif Rachman dalam persidangan.

Dalam pembacaan vonis, Letkol Arif Rachman menegaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak dilakukan dalam situasi perang dan korban tidak termasuk dalam kategori musuh negara.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar pemberian hukuman maksimal kepada dua pelaku utama dalam kasus penembakan ini.

Ketiga Terdakwa Minta Diberi Waktu

Selama persidangan, ketiga terdakwa diminta untuk tetap berada di tempat mereka masing-masing dan mendengarkan pembacaan vonis secara seksama.

Baca Juga:  Sopir Taksi Online Korban Begal di Pamulang Datangi Polda Metro Jaya dengan Perban di Kepala

Setelah putusan dibacakan, mereka mengonfirmasi bahwa telah memahami isi putusan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki tiga opsi hukum, yaitu menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu tujuh hari.

“Ketiga terdakwa mempunyai hak yaitu menerima putusan, melakukan banding sekira putusan memberatkan dan pikir-pikir selama 7 hari” jelas Arif

Ketiga terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka sebelum menyampaikan keputusan untuk memilih opsi ketiga, yaitu pikir-pikir.

Permintaan itu kemudian dicatat majelis hakim untuk selanjutnya sidang ditutup.

Ketiganya dengan pengawalan ketat personil polisi militer dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa kurungan.

Sementara tuntutan restitusi yang diajukan LPSK ditolak majelis hakim karena dianggap tidak tepat, mengingat pelaku penembakan bukan hanya 3 terdakwa saja dan tidak dibebankan kepada mereka.

(AKM/NID/RAD)

Trending