Connect with us

Viral

Jokowi Digugat Wanprestasi Terkait Mobil Esemka, Warga Solo Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta

Warga Solo ajukan gugatan Rp 300 juta terhadap Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi karena mobil Esemka gagal diproduksi massal sesuai janji.

Logompn

Published

on

Jokowi digugat wanprestasi terkait mobil esemka, warga solo tuntut ganti rugi rp 300 juta
Presiden Jokowi digugat Rp 300 juta oleh warga Solo atas janji mobil Esemka yang dinilai tak terealisasi sebagai mobil nasional. Gambar : Kumparan.com

MPN Indonesia 10 April 2025 - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, bersama Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, digugat oleh seorang warga Solo atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka. 

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara online pada Selasa (8/4), dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 300 juta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo. Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, gugatan ini dilatarbelakangi oleh janji pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional yang dianggap tidak terealisasi.

Janji Produksi Massal Mobil Esemka Jadi Dasar Gugatan

Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, kliennya merasa dirugikan karena Jokowi, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo telah mempopulerkan mobil Esemka dengan janji menjadikannya mobil nasional. 

“Kami menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya memproduksi mobil Esemka secara massal merupakan wanprestasi,” ujar Arif kepada wartawan saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4).

Aufaa mengaku tertarik membeli dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima untuk mendukung rencana usahanya di bidang jasa angkutan di Solo. 

Masing-masing mobil ditaksir seharga Rp 150 juta, sehingga total nilai kerugian yang diajukan mencapai Rp 300 juta.

Upaya Pembelian Gagal, Survei ke Pabrik Tidak Membuahkan Hasil

Kuasa hukum lainnya, Sigit N Sudibyanto, menambahkan bahwa kliennya telah melakukan survei langsung ke pabrik mobil Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Aufaa bertemu dengan pihak pemasaran, namun tidak berhasil melakukan pembelian karena kendaraan tidak tersedia.

Baca Juga:  Profil Alim Setiawan, Rektor IPB yang Dilantik jadi Wamentan

Meski belum melakukan pembayaran atau tanda jadi (DP), Aufaa telah menabung dan mempersiapkan diri untuk membeli mobil tersebut.

“Sudah survei ke Boyolali, ketemu dengan marketing-nya, tapi belum melakukan transaksi karena unit tidak ada,” jelas Sigit N Sudibyanto.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa program produksi massal mobil nasional tidak berjalan sebagaimana dijanjikan, yang pada akhirnya dinilai sebagai wanprestasi oleh pihak tergugat. Gugatan ini menempatkan sita jaminan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya jika gugatan dikabulkan.

Proses Hukum Masih Berjalan di PN Surakarta

Gugatan wanprestasi ini telah terdaftar secara resmi di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051. 

“Kami berharap PN Solo memutus adil perkara ini dan menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta,” tambahnya.

Tokoh dan Figur Publik dan Harapan Masyarakat

Jokowi sebagai tokoh dan figur publik yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, disebut berulang kali menyampaikan dukungan terhadap mobil Esemka sebagai produk lokal. 

Salah satu momen penting adalah ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.

Masyarakat Solo, termasuk Aufaa, menaruh harapan pada pengembangan mobil Esemka sebagai solusi kendaraan nasional dengan harga terjangkau. Namun, harapan itu dinilai tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kekecewaan yang berujung pada proses hukum.

(AKM/NID/RAD)

Trending