Connect with us

Berita

Pelaku Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara Lakukan Aksinya Berulang Kali

Pelaku penganiayaan dua balita di Penjaringan Jakarta Utara ternyata berulang kali melancarkan aksinya |

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 10t162054.057

MPN Indonesia 10 April 2025 - Kepolisian Resor Jakarta Utara menetapkan EC sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita berusia 3 dan 2 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku yang merupakan kekasih dari ibu kedua korban. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan warga, Sabtu (5/4).

Berdasarkan penuturan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, AKBP Gerhart Sijabat, pelaku telah melancarkan aksi berulang kali.

“Dari hasil pemeriksaan terkuak ternyata pelaku sering melakukan kekerasan terhadap kedua korban jika dari kakak beradik ini membuat kesal, ya kadang menampar bahkan sampai menendang,” jelas Gerhart kepada MPN Indonesia.

Motif Pelaku

Penganiayaan bermula dari kejadian ketika salah satu korban buang air kecil dan besar di atas kasur.

Tersangka, yang terbawa emosi, bereaksi dengan membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul bagian mata.

“Kita temukan luka lebam ya, di area wajah khususnya mata dan kepala dua orang korban merupakan kakak beradik berumur 3 dan 2 tahun,” ujar Gerhart.

Pelaku Dikenal Mudah Emosi

Pelaku dan ibu korban diketahui tinggal bersama dalam satu rumah meski tanpa ikatan pernikahan resmi. Keduanya sering berpindah tempat tinggal dari satu kos ke kos lain.

Warga sekitar mengenal pelaku sebagai sosok yang temperamental dan mudah tersulut emosi.

Pertengkaran antara pelaku dan ibu korban juga kerap terjadi, dan suara pertikaian mereka sering terdengar oleh tetangga.

“Pelaku ini dikenal temperamen dan mudah emosi, ibu korban juga kerap mendapat kekerasan dari pelaku,” jelas Gerhart.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Eka Chandra Wijaya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 88 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Lebih dari 2 Ribu WNI di Kamboja Datangi KBRI, Minta Pulang ke Indonesia

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara dengan masa hukuman di atas lima tahun.

“Kita terapkan pasal berlapis kepada pelaku,” tutup Gerhart.

(ARI/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending