Connect with us

Lifestyle

Viral Film Walid yang Beri Mahar dengan Al-Fatihah, Begini Kata Ustaz!

Berikut penjelasan soal hukum memberi mahar dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 11t160910.357
Hukum memberi mahar pernikahan dengan ayat Al-Qur'an | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 April 2025 - Film Malaysia berjudul Walid tengah menjadi sorotan karena menampilkan adegan yang dinilai kontroversial.

Salah satu yang disorot adalah pemberian mahar dari tokoh Walid kepada istri-istrinya berupa surat Al-Fatihah tanpa harta lainnya.

Adegan ini memicu diskusi publik mengenai keabsahan mahar dalam Islam, khususnya jika berupa ayat-ayat suci Al-Qur’an tanpa disertai harta benda.

Diperbolehkan tapi Ada Syaratnya

Menurut penjelasan Dosen Universitas Darunnajah, Agan, pemberian mahar berupa surat dalam Al-Qur’an dibolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu.

Hal ini hanya dapat dilakukan jika pihak perempuan menyetujui dan pihak laki-laki benar-benar tidak memiliki harta untuk diberikan.

“Jika ada pertanyaan tersebut mahar dengan surat dalam Al-Quran diperbolehkan dengan syarat wanita menyetujui dan sudah tidak ada harta lagi,” kata Agan saat dihubungi MPN Indonesia, Kamis (10/4).

Rasulullah Tak Pernah Beri Mahar Ayat Al-Qur’an

Agan menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkan salah seorang sahabat untuk menikah dengan mahar berupa pengajaran ayat Al-Qur’an.

Namun demikian, Rasulullah sendiri tidak pernah memberikan mahar semata-mata berupa ayat Al-Qur’an, meskipun beliau adalah orang yang paling fasih dalam membaca dan menghafalnya.

“Rasulullah pernah membolehkan tersebut ke sahabatnya akan tetapi rasulullah tidak pernah memberikan mahar berupa surat dalam Al-Qur’an, padahal beliau lah yang paling tinggi hafalan bacaan dsb tapi beliau tetap pakai mahar berupa harta yang beliau miliki,” jelas Agan.

Dengan demikian, meskipun mahar berupa surat Al-Qur’an memiliki dasar hukum, praktik ini bukanlah kebiasaan utama dalam pernikahan Rasulullah.

Mahar adalah Sesuatu yang Bisa Dimanfaatkan Perempuan

Mahar adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh pihak perempuan. Oleh sebab itu, mahar yang berbentuk surat Al-Qur’an saja kurang tepat.

Baca Juga:  Jennifer Coppen dan Justin Hubner Menikah di Hari Jumat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

⁠”Karena pengertian mahar adalah sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk wanita dan jika pakai pengertian umum seperti itu maka sebetulnya kurang pas jika maharnya pakai surat dalam Al-Quran,” kata Agan.

Hal ini sejalan dengan nilai Islam yang menjunjung keseimbangan dan keadilan dalam hubungan rumah tangga.

Mahar yang diberikan hendaknya tidak memberatkan pihak laki-laki, tetapi juga tidak merugikan harga diri pihak perempuan.

⁠”Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling diusahakan oleh laki-laki nya. Jadinya pernikahan tersebut tidak ada yang dirugikan dalam hal harga diri,” kata Agan.

(ADN/NID/RAD)

Trending